Sebuah bangunan berlantai 2 bertuliskan TOKO MURAH JAYA layaknya sebuah gudang sebagai fungsi pendistribusian berbagai macam jenis merek Air Mineral dan Minuman beraneka Rasa dalam kemasan botol berbagai merek, berlokasi di area pemukiman padat penduduk berdiri bebas.
Tepatnya di Kampung Blok Kelapa Rt.001 Rw.002 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang-Banten. Yang diduga bangunan jenis gudang tersebut tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perijinan lainnya.
Belakangan diketahui, berdasarkan keterangan dari sumber yang diperoleh awak media, aktivitas berbagai kendaraan mulai dari roda 4 jenis Pick Up/Box maupun jenis Truk bahkan jenis Fuso yang kerap hilir mudik mengangkut bebagai jenis merek Air Mineral dan jenis minuman berbagai rasa dalam kemasan botol, melintasi akses area perkampungan padat penduduk, sehingga menimbulkan keluhan warga setempat. Pada Rabu (20/12) kemarin
Terkadang yang lewat bukan cuma mobil box atau mobil pick up doang bang, mobil truk juga sering lewatnya kesini bukan cuma ngirim Air mineral minuman berbagai rasa kemasan botol juga ada. Ungkap salah seorang warga dihadapan awak media yang enggan disebut nama
Lebih lanjut, jangankan malam, siang aja kami jelas terganggu, kalau pas lagi lewat berpapasan sama mobil lain suka macet, mana jalan kecil begini, Kalau lamanya ada gudang itu disini sih belum ada setahun bang. Cetus warga dengan nada kesal
Sementara dari hasil penelusuran awak media dan rekanan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) beberapa hari yang lalu dilokasi, Zuliar alias Heru selaku Sekretaris Jendral (Sekjen Umum) LSM Pelopor Indonesia Menyebut, terlihat bangunan besar yang memiliki 2 lantai jenis gudang yang berlokasi di tengah-tengah pemukiman padat penduduk itu, kuat dugaan kami bahwa, gedung tersebut tidak mempunyai ijin. Ungkapnya
Kata heru, dalam waktu dekat ini kami akan srgera melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) dengan tembusan ke beberapa dinas-dinas kabupaten tangerang dan instansi pemerintah terkait juga Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk meminta segera memanggil dan memeriksa pimilik bangunan berlantai 2 tersebut, terkait Legalitas perusahaan agar bisa menegakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang. Sambungnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik dan dinas-dinas kabupaten Tangerang atau instansi pemerintah terkait, belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut.
Redaksi/Andi Farma
Penabanten.com, Tangerang – Sebuah bangunan berlantai 2 bertuliskan TOKO MURAH JAYA layaknya sebuah gudang sebagai fungsi pendistribusian berbagai macam jenis merek Air Mineral dan Minuman beraneka Rasa dalam kemasan botol berbagai merek, berlokasi di area pemukiman padat penduduk berdiri bebas.
Tepatnya di Kampung Blok Kelapa Rt.001 Rw.002 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang-Banten. Yang diduga bangunan jenis gudang tersebut tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perijinan lainnya.
Belakangan diketahui, berdasarkan keterangan dari sumber yang diperoleh awak media, aktivitas berbagai kendaraan mulai dari roda 4 jenis Pick Up/Box maupun jenis Truk bahkan jenis Fuso yang kerap hilir mudik mengangkut bebagai jenis merek Air Mineral dan jenis minuman berbagai rasa dalam kemasan botol, melintasi akses area perkampungan padat penduduk, sehingga menimbulkan keluhan warga setempat. Pada Rabu (20/12) kemarin
Terkadang yang lewat bukan cuma mobil box atau mobil pick up doang bang, mobil truk juga sering lewatnya kesini bukan cuma ngirim Air mineral minuman berbagai rasa kemasan botol juga ada. Ungkap salah seorang warga dihadapan awak media yang enggan disebut nama
Lebih lanjut, jangankan malam, siang aja kami jelas terganggu, kalau pas lagi lewat berpapasan sama mobil lain suka macet, mana jalan kecil begini, Kalau lamanya ada gudang itu disini sih belum ada setahun bang. Cetus warga dengan nada kesal
Sementara dari hasil penelusuran awak media dan rekanan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) beberapa hari yang lalu dilokasi, Zuliar alias Heru selaku Sekretaris Jendral (Sekjen Umum) LSM Pelopor Indonesia Menyebut, terlihat bangunan besar yang memiliki 2 lantai jenis gudang yang berlokasi di tengah-tengah pemukiman padat penduduk itu, kuat dugaan kami bahwa, gedung tersebut tidak mempunyai ijin. Ungkapnya
Kata heru, dalam waktu dekat ini kami akan srgera melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) dengan tembusan ke beberapa dinas-dinas kabupaten tangerang dan instansi pemerintah terkait juga Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk meminta segera memanggil dan memeriksa pimilik bangunan berlantai 2 tersebut, terkait Legalitas perusahaan agar bisa menegakan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang. Sambungnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik dan dinas-dinas kabupaten Tangerang atau instansi pemerintah terkait, belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut.
Redaksi/Andi Farma