Gawat..!!, Debt Collector Mulai Merajalela Merampas Motor Kreditur D Wilayah Kecamatan Tigaraksa Dan Diduga Kebal Hukum

0
4

Penabanten.com – Tangerang, debt collector dil wilayah Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang mulai merajalela lagi merampas motor – motor para kreditur motor, mereka membabi buta tanpa melihat data kreditur yang macet angsurannya, adapun Kejadianya TKP nya di Sekitran Debles Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang , Jumat 21 / 2 / 2025.

Berdasarkan kejadian yang menima salah satu Anggota DPC KWRI Kabupaten Tangerang yang saat mengendarai Sepeda Motor Honda Beat dan Tiba tiga di hadang oleh 6 orang dept colektor , yang ingin mengambil motor yang kata mereka kreditnya macet, akan tetapi banyak para oknum debt collector yang salah target,dan salah satu dari mereka Inisial FB bersikeras minta di selesaikan di Kantor mereka di daerah Bugel tigaraksa dengan agak memaksa ,

seringkali debt collector asal main sita motor tanpa di lihat datanya dengan lengkap dan tidak pakai prosedur dengan benar.

Sesuai penelusuran , para oknum debt collector ini sering mangkal di Prapatan Pinang Kelurahan Tigaraksa dan beberapa tempat lainya

Ubaydillah Selaku Wakil Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang dirinya sangat menyayangkan sekali adanya segerombolan Deptkolektor yang semena mena ingin merampas motor masyarakat dan aturan nya pun sudah tertuaang menurutnya,

Sesuai UU KUHP No. 1 Tahun 2023
Pasal 482
(l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa orang
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau
seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang
lain

UU KUHP Pasal 365 

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;

jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;

jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.” Tutup Ubaydillah.

Tinggalkan Balasan