Galian tanah C di desa kalebet di duga tidak kantongi izin

0
312

Penabanten.com, Tangerang – proyek galian tanah C yang lagi marak di kampung kelebet RT.008/003 desa kelebet kecamatan kemiri kabupaten tangerang. Galian tanah tersebut jadi bahan bincangan warga setempat, hingga Terdengar oleh LSM SOAK. ( SOLIDARITAS ANTI KORUPSI )

Saat di konfirmasi 19 september 2020 oleh awak media bersama LSM SOAK. warga desa kelebet inisial RL. mengatakan, kami warga kecil pak, percuma mau ngadu ke mana saja tanggapan mereka malah lebih galak dari kami. Kami takut untuk menentang tadinya kami hanya ingin ganti rugi atas debu debu yang masuk ke area rumah kami, ini mah boro boro. cuma di kaaih 10rb doang per KK, buat beli roko aja ga dapat.ucap” warga RL.

Lanjut. Terua Kami tanya tentang perijinannya dan yang lain lainnya, jawaban mereka, dah ga usah banyak tanya diem ja. Kami sebagai masyarakat desa kelebet meminta tolong dengar kami bapak Bupati, aspirasi kami ini, jangan tumpul ke atas tapi tajem ke bawah.”ungkapnya.

Halsenada di ucap aang holid konfirmasi ke Kades klebet, mengatakan Biasa itumah bang, warga mana dulu yang minta semua udah saya sosialisasikan ke warga semuanya, tapi yang namanya manusia pengenya gede aja di kasih nya, malah Aang Holid mengarahkan kami, temuin aja Dewan Kris, dan Dewan Barak mereka itu yang punya power, jelas,” Aang holid.

Konfirmasi lanjut awak media ke kecamatan kemiri, Dan di temui sekcam ahmad jazuli mengatakan, Kita pihak kecamatan kemiri sudah ke lokasi sama satpol pp kabupaten, dan ibu camat, mereka memenuhi apa yang warga kelebet inginkan. tapi selanjutnua kami tidak mengetahui. sekcam juga minta no kontak awak media ntar kita tlpn, tapi sampai saat ini tdk ada khabar dan info nya.

LSM SOAK (SOLIDARITAS ANTI KORUPSI) angkat bicara Herman Arab mengatakan galian c yang ada di desa klebet, kecamatan kemiri, sangat merugikan warga kecil, seakan akan pengusaha yang jadi Raja, sedangkan masyarakat kecil keluhanya tidak di dengar, apalagi di perhatikan, buat apa ada peraturan Bupati, no 47/2018, kalau di sahkan tapi buat di langgar, hanya berdampak menyengsarakan warga,” tegasnya.

( AT9 )

Tinggalkan Balasan