Penabanten.com, Tangerang – 27 September 2025 –Proyek galian kabel listrik PLN di Jalan Muhammad Toha, Kelurahan Bugel, Karawaci, Kota Tangerang, menuai kritik tajam dari warga. Proyek dinilai dikerjakan secara asal-asalan, memperburuk kondisi jalan, dan membahayakan pengguna jalan karena minimnya standar keselamatan kerja.
Dalam pantauan di lapangan, lubang galian dibiarkan terbuka tanpa pengaman, kabel berserakan, dan tanah galian menumpuk di badan jalan. Pekerja juga terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Warga mengeluhkan tidak adanya kejelasan izin, jadwal penyelesaian, maupun sosialisasi dari pihak PLN maupun Pemerintah Daerah.
“Dari awal tidak jelas ini proyek apa, izinnya mana, kapan selesai pun tidak ada yang tahu. Jalan malah jadi lebih rusak dan membahayakan,” ujar Ketua RW 13 Kelurahan Bugel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Langgar Sejumlah Aturan
Warga menyoroti potensi pelanggaran hukum oleh pelaksana proyek:
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap proyek konstruksi. - UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1)
Menjamin hak pekerja atas keselamatan dan kesehatan kerja. Minimnya APD di lokasi proyek diduga melanggar aturan ini. - Permen PU No. 20/PRT/M/2010
Mengharuskan adanya rambu, pagar pengaman, dan pengaturan lalu lintas dalam pekerjaan galian di jalan umum.
Fakta di lapangan menunjukkan ketidakhadiran rambu dan pengamanan proyek, sehingga proyek ini dinilai melanggar aturan dan membahayakan keselamatan publik.
Dampak terhadap Masyarakat
Keselamatan Terancam: Jalan rusak dan galian terbuka meningkatkan risiko kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua.
Kerugian Sosial dan Ekonomi: Warga dan pengguna jalan mengalami kesulitan mobilitas dan potensi kerusakan kendaraan.
Kekecewaan Publik: Kurangnya transparansi, komunikasi, dan pengawasan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap PLN dan Pemda.
Tuntutan Warga
Masyarakat mendesak:
- Penjelasan Resmi dari PLN dan Pemda terkait izin dan tenggat proyek.
- Perbaikan Jalan segera setelah proyek selesai.
- Pemenuhan Standar K3 dan Pengamanan Proyek sesuai regulasi.
- Sanksi Tegas jika terbukti melanggar hukum dan membahayakan publik.

















