FSPP Diduga Masih Melakukan Pungutan Liar Dana Hibah Pondok Pesantren

- Penulis

Rabu, 10 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Banten – Pemerintah Provinsi Banten Sedang serius dalam hal membangun Pondok Pesantren, Pemerintah Provinsi Banten juga mengalokasikan Dana Hibah sekitar Rp.161,68 miliar untuk 4.042 pondok pesantren di Provinsi Banten penerima Dana hibah.

Namun pada pelaksaannya justru diduga ada indikasi permainan serta Pungutan Liar (Pungli) kepada Penerima Bantuan tersebut Di Kabupaten dan kota si provinsi misalnya, banyak isu yang mengatakan bahwa ada indikasi Pungli yang dilakukan oleh oknum FSPP. Dari beberapa Pondok Pesantren yang menerima bantuan Hibah, sebagai pengasuh pondok pesantren membenarkan adanya pungutan tersebut namun sebagian enggan berkomentar banyak.

Salah satu Pengasuh Pondok Pesantren yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan tentang Pungutan yang dilakukan oleh oknum FSPP dari Dana Hibah tersebut yakni Rp. 40,000.000 tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dana sebesar 40 juta yang saya cairkan hanya diterima 25 juta yang 15 jutanya di ambil oleh tenaga tehnik lapangan ( TTL ).” Ucapnya (ada bukti percakapan)

Lebih lanjut ia menjelaskan potongan tersebut untuk diberikan kepada FSPP Kabupaten Tangerang dan pihak provinsi.

“Setelah dana tersebut cair, pihak FSPP Kecamatan langsung datang ke tiap Pondok Pesantren penerima Dana Hibah untuk meminta uang, katanya uang tersebut akan diberikan kepada FSPP Kabupaten dan Provinsi.” Ujarnya

Padahal, sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mengingatkan supaya jangan sampai ada pemotongan.

“Segera berikan haknya kepada penerima dana (pondok pesantren). Jangan ditunda-tunda dan jangan sampai ada potongan,” kata WH saat memberikan pengarahan kepada pondok pesantren yang akan mendapatkan dana hibah dari Provinsi Banten di Aula Masjid Raya Al-Bantani KP3B, Curug Kota Serang, melalui siaran persnya,

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga memberikan bantuan operasional FSPP Provinsi Banten sebesar Rp.500 juta.

Masih menurut Gubernur, pondok pesantren memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembinaan umat. Dinamika masyarakat Banten tidak terlepas dari peran ulama, tokoh masyarakat, dan pondok pesantren, bersama-sama pemerintah daerah menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.. jelasnya.

Dikutip dari media AktualBanten.Com, minggu 24 /01/2021, Dafi selaku pengurus Pondok yang juga menantu Ustad Husen Pimpinan Pondok, juga membenarkan menerima BOP ponpes dua kali di tahun 2020, dengan nominal yang sama.

“Dana sebesar 40 juta yang saya cairkan hanya diterima 25 juta yang 15 jutanya di ambil oleh tenaga tehnik lapangan ( TTL ) yaitu ustad Abadi jaya, itupun yang 5 juta diambil juga, katanya buat oprasional. jadi saya hanya menerima 20 juta dan uangnya sudah dipakai beli sound sistem dan kitab  untuk kebutuhan  santri,” ungkap Dafi.

Sementara di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi wartawan dikediaman Ustad Asja, Ketua  Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP). Ustad Abadi Jaya, selaku TTL mengakui semuanya namun ia berkilah bahwa semua atas dasar kesepakatan bersama. Selain itu ada kegiatan yang membutuhkan dana yang besar yakni membangun Kantor FSPP Provinsi Banten.

“Kembali kepada pihak pondok pesantren yang faham dilapangan, selain itu ada yang perlu disiapkan untuk LPJ, setelah itu sesuai dengan  kebutuhan yang dibelanjakan, kalau kesepakatan kemarin dari FSPP, karena kita punya tanggungan bersama. Yaitu, salah satunya karna kita sedang punya hajat besar membangun gedung FSPP Provinsi Banten,” bebernya.

Pungli adalah akronim dari pungutan liar, memungli artinya meminta (uang dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

(Asep Kelonx)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru