Penabanten.com, Banten – Pemerintah Provinsi Banten Sedang serius dalam hal membangun Pondok Pesantren, Pemerintah Provinsi Banten juga mengalokasikan Dana Hibah sekitar Rp.161,68 miliar untuk 4.042 pondok pesantren di Provinsi Banten penerima Dana hibah.
Namun pada pelaksaannya justru diduga ada indikasi permainan serta Pungutan Liar (Pungli) kepada Penerima Bantuan tersebut Di Kabupaten dan kota si provinsi misalnya, banyak isu yang mengatakan bahwa ada indikasi Pungli yang dilakukan oleh oknum FSPP. Dari beberapa Pondok Pesantren yang menerima bantuan Hibah, sebagai pengasuh pondok pesantren membenarkan adanya pungutan tersebut namun sebagian enggan berkomentar banyak.
Salah satu Pengasuh Pondok Pesantren yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan tentang Pungutan yang dilakukan oleh oknum FSPP dari Dana Hibah tersebut yakni Rp. 40,000.000 tahun 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dana sebesar 40 juta yang saya cairkan hanya diterima 25 juta yang 15 jutanya di ambil oleh tenaga tehnik lapangan ( TTL ).” Ucapnya (ada bukti percakapan)
Lebih lanjut ia menjelaskan potongan tersebut untuk diberikan kepada FSPP Kabupaten Tangerang dan pihak provinsi.
“Setelah dana tersebut cair, pihak FSPP Kecamatan langsung datang ke tiap Pondok Pesantren penerima Dana Hibah untuk meminta uang, katanya uang tersebut akan diberikan kepada FSPP Kabupaten dan Provinsi.” Ujarnya
Padahal, sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mengingatkan supaya jangan sampai ada pemotongan.
“Segera berikan haknya kepada penerima dana (pondok pesantren). Jangan ditunda-tunda dan jangan sampai ada potongan,” kata WH saat memberikan pengarahan kepada pondok pesantren yang akan mendapatkan dana hibah dari Provinsi Banten di Aula Masjid Raya Al-Bantani KP3B, Curug Kota Serang, melalui siaran persnya,
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga memberikan bantuan operasional FSPP Provinsi Banten sebesar Rp.500 juta.
Masih menurut Gubernur, pondok pesantren memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam pembinaan umat. Dinamika masyarakat Banten tidak terlepas dari peran ulama, tokoh masyarakat, dan pondok pesantren, bersama-sama pemerintah daerah menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif.. jelasnya.
Dikutip dari media AktualBanten.Com, minggu 24 /01/2021, Dafi selaku pengurus Pondok yang juga menantu Ustad Husen Pimpinan Pondok, juga membenarkan menerima BOP ponpes dua kali di tahun 2020, dengan nominal yang sama.
“Dana sebesar 40 juta yang saya cairkan hanya diterima 25 juta yang 15 jutanya di ambil oleh tenaga tehnik lapangan ( TTL ) yaitu ustad Abadi jaya, itupun yang 5 juta diambil juga, katanya buat oprasional. jadi saya hanya menerima 20 juta dan uangnya sudah dipakai beli sound sistem dan kitab untuk kebutuhan santri,” ungkap Dafi.
Sementara di tempat terpisah, ketika dikonfirmasi wartawan dikediaman Ustad Asja, Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP). Ustad Abadi Jaya, selaku TTL mengakui semuanya namun ia berkilah bahwa semua atas dasar kesepakatan bersama. Selain itu ada kegiatan yang membutuhkan dana yang besar yakni membangun Kantor FSPP Provinsi Banten.
“Kembali kepada pihak pondok pesantren yang faham dilapangan, selain itu ada yang perlu disiapkan untuk LPJ, setelah itu sesuai dengan kebutuhan yang dibelanjakan, kalau kesepakatan kemarin dari FSPP, karena kita punya tanggungan bersama. Yaitu, salah satunya karna kita sedang punya hajat besar membangun gedung FSPP Provinsi Banten,” bebernya.
Pungli adalah akronim dari pungutan liar, memungli artinya meminta (uang dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
(Asep Kelonx)








