Forum Peduli Lingkungan Hidup Adukan  PT Lautan Baja Indonesia ke Persiden

0
72

Penabanten.com, serang – banyaknya pelanggaran yang di lakukan pihak perusahan di kabupaten serang  forum peduli lingkungan hidup melaporkan PT lautan baja Indonesia ke persiden Ri dan  kementrian lingkungan hidup di karenakan sudah merusak lahan masyarakat desa Karo yang terletak di Kp Masigit dan  Kp pasir Julang desa kareo Kec jawilan akibat ulah PT lautan baja Indonesia yang tidak memperhatikan lingkungan mengakibatkan kerugian masyarakat yang sawah nya gak bisa di tanam padi lagi  kejadian  ini sudah hampir satu  1 tahun   dan pihak PT lautan baja Indonesia gak mau peduli dengan masyarakat  sekitar khususnya masyarakat yang sawahnya kena dampak lingkungan akibat pembangunan tersebut

Ketua RW 01 Jamaludin saat di konfirmasi awak media membenarkan masakat sekitar dan sawanya karena dampak lingkungan akibat pembangunan PT lautan baja Indonesia ” ujarnya

di tempat berbeda ketua karang taruna desa kareo Rusjana pihak PT lautan baja Indonesia sampai hari ini belum juga ada etika baik untuk permasalah ini dan pada waktu itu juga kita pernah aksi di PT lautan baja Indonesia tapi gak ada tanggapan sama sekali dengan nada kesal



Arizal peni SH Direktur  eksekutif forum peduli lingkungan hidup saat di konfirmasi mengatakan forum peduli  lingkungan hidup  melaporkan hal ini baik di  kementrian lingkungan hidup dan instansi terkait lainnya di karenakan PT lautan baja Indonesia suda melanggar UUD dan  aturan pemerintah sesuai PP nor 22 tahun 2021 tentang penyelanggaraan perlindungan dan pengelola lingkungan hidup  dan UUD nor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sudah melanggar UUD nor 6  tahun 2023 tentang cipta kerja penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD nor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja

Arizal  juga mengatakan ke wartawan dari forum peduli lingkungan hidup pihak nya sudah meminta ke PT lautan baja Indonesia Untuk pertanggung jawab atas kerugian masyarakat desa kareo  karena  sawah masyarakat yang    luasnya  2,2 hektar yang  tidak bisa di tanam padi lagi di karenakan sawah masyarakat tergenang Air seharusnya pihak PT lautan baja Indonesia harus memperhatikan lingkungan sekitar dan pihak PT lautan baja Indonesian harus bertanggung jawab baki dari segi sosial nya  dan sisi hukum ” ungkap nya


APH dan instansi lainya yang membidangi hal ini harus turun tangan segera tindak tegas  perusahan yang tidak taat aturan dan per udang undangan di  negara  kesatuan Republik Indonesia biar perusahan yang lainya jerah dam proses secara hukum sesuai aturan dan perundang – undang yang belaku



Dewan Redaksi

Tinggalkan Balasan