Penabanten.com, serang – banyaknya pelanggaran yang di lakukan pihak perusahan di kabupaten serang forum peduli lingkungan hidup melaporkan PT lautan baja Indonesia ke persiden Ri dan kementrian lingkungan hidup di karenakan sudah merusak lahan masyarakat desa Karo yang terletak di Kp Masigit dan Kp pasir Julang desa kareo Kec jawilan akibat ulah PT lautan baja Indonesia yang tidak memperhatikan lingkungan mengakibatkan kerugian masyarakat yang sawah nya gak bisa di tanam padi lagi kejadian ini sudah hampir satu 1 tahun dan pihak PT lautan baja Indonesia gak mau peduli dengan masyarakat sekitar khususnya masyarakat yang sawahnya kena dampak lingkungan akibat pembangunan tersebut
Ketua RW 01 Jamaludin saat di konfirmasi awak media membenarkan masakat sekitar dan sawanya karena dampak lingkungan akibat pembangunan PT lautan baja Indonesia ” ujarnya
di tempat berbeda ketua karang taruna desa kareo Rusjana pihak PT lautan baja Indonesia sampai hari ini belum juga ada etika baik untuk permasalah ini dan pada waktu itu juga kita pernah aksi di PT lautan baja Indonesia tapi gak ada tanggapan sama sekali dengan nada kesal
Arizal peni SH Direktur eksekutif forum peduli lingkungan hidup saat di konfirmasi mengatakan forum peduli lingkungan hidup melaporkan hal ini baik di kementrian lingkungan hidup dan instansi terkait lainnya di karenakan PT lautan baja Indonesia suda melanggar UUD dan aturan pemerintah sesuai PP nor 22 tahun 2021 tentang penyelanggaraan perlindungan dan pengelola lingkungan hidup dan UUD nor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sudah melanggar UUD nor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja penetapan peraturan pemerintah pengganti UUD nor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
Arizal juga mengatakan ke wartawan dari forum peduli lingkungan hidup pihak nya sudah meminta ke PT lautan baja Indonesia Untuk pertanggung jawab atas kerugian masyarakat desa kareo karena sawah masyarakat yang luasnya 2,2 hektar yang tidak bisa di tanam padi lagi di karenakan sawah masyarakat tergenang Air seharusnya pihak PT lautan baja Indonesia harus memperhatikan lingkungan sekitar dan pihak PT lautan baja Indonesian harus bertanggung jawab baki dari segi sosial nya dan sisi hukum ” ungkap nya
APH dan instansi lainya yang membidangi hal ini harus turun tangan segera tindak tegas perusahan yang tidak taat aturan dan per udang undangan di negara kesatuan Republik Indonesia biar perusahan yang lainya jerah dam proses secara hukum sesuai aturan dan perundang – undang yang belaku
Dewan Redaksi