Forum KEMALA Pertanyakan Keseriusan Pemkot Propinsi Banten Terkait Perda CSR

0
119

Penabanten.com Tangerang Ketua Umum Forum KEMALA Rudi Hidayat SH
mempertanyakan keseriusan Pemkot Propinsi Banten terkait Perda CSR (Corporate Social Responsibility). Sebab, hingga saat ini CSR belum berjalan Maksimal di Propinsi Banten

Padahal, menurut Rudi Hidayat masalah CSR itu sudah diatur dalam Undang-undang. “Kalau sudah ada Undang-undangnya, kenapa eksekutif dan legislatif Propinsi Banten belum tanggap sampai sekarang,” kata dia, Rabu (3/8/2022).

Dijelaskan Rudi Hidayat bahwa soal CSR itu disebut dengan jelas dan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Menurut Rudi, perintah undang-undang itu harus dilaksanakan. Apalagi, tegas dia, di Propinsi Banten banyak perusahaan yang wajib mengeluarkan CSR itu.

“Padahal, mereka wajib mengeluarkan anggaran untuk CSR itu sesuai perintah undang-undang. Terutama bagi warga di sekitar perusahaan yang bersangkutan. Sebab, mereka pasti kena dampak dari usaha tersebut. Sehingga, sebagai kompensasinya mereka harus dapat CSR,” jelas Rudi Hidayat SH.

Untuk itu dia contohkan seperti program pendidikan, pembinaan, pelestarian lingkungan, konservasi dan sebagainya. Program itu bisa dikembangkan dengan menggunakan dana CSR.

Itu mengingat, lanjut dia, CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi demi pengembangan ekonomi komunitas setempat. Sehingga mereka yang lemah bisa ikut menikmati proses pembangunan di Propinsi Banten

Makanya, kata pria yang akrab disapa Rudi Putra ini, kepedulian perusahaan terhadap masyarakat lewat CSR perlu digugah. Sebab, sampai detik ini masih belum jelas progresnya.

Senada yang di sampaikan Sekjen Umum Forum KEMALA Kodri Buktar SH, CSR di Indonesia itu sudah menggeliat sejak 1990-an. Sehingga lahir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Karena itu tanggung jawab moral suatu organisasi bisnis terhadap kelompok yang menjadi stakeholder-nya yang terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung itu jelas.

Pengelolaan CSR itu pun juga ada kepastian hukumnya. Kalau sampai tidak ada kepedulian dari eksekutif dan legislatif terkait Perda itu maka aliran dana CSR selama ini patut dipertanyakan. Sebab menurut saya itu masih menyimpan misteri,” pungkasnya Kodri.

Tinggalkan Balasan