Forkopimcam Kronjo gelar Apel siaga Gabungan persiapan di malam Tahun Baru 2020

- Penulis

Selasa, 31 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Kronjo (Forkopimcam) Kronjo menggelar Apel Siaga Gabungan di malam Pergantian Tahun Baru 2019 -2020,

Peserta Apel yang di ikuti oleh Kepolisian dari Polsek Kronjo, TNI Koramil 08 Kronjo, Satpol PP Kronjo, Pramuka dan Pegawai Staf Pemerintah Kronjo. Apel gabungan di laksanakan di halaman Kantor Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Selasa, 31/12/2019

H.Asmawi Camat Kronjo selaku pembina Apel Menyampaikan, Menjelang Pergantian Tahun Baru 2019-2020 nanti malam Forkopimcam Kronjo menggelar Apel gabungan Pengamanan di Malam Pergantian Tahun Baru 2020, menindak lanjuti himbauan dari Pa Bupati Kabupaten Tangerang masyarakat agar tidak berlebihan untuk merayakan pergantian Tahun Baru 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” himbauan tersebut dari Pemerintah Daerah bagi Kami Wajib untuk menjalankan dan menindak lanjuti himbauan tersebut kebawah hingga ke Pemerintah Desa dan langsung Kemasyarakat” Kata H.Asmawi pada saat Pimpin Apel Gabungan Siaga pengamanan di Malam Pergantian Tahun baru 2020

Perayaan dimalam Tahun Baru 2020 sebaiknya masyarakat lebih ke hal -hal yang Positif dengan melaksanakan Zikir ataupun Do’a Bersama di Majlis-majlis.

” Satpol PP beserta Anggota dari Kepolisian dan TNI akan melaksanakan war-war ataupun himbauan keliling kepada masyarakat perayaan Tahun 2020 agar tidak berlebihan, memasang kembang api, konvoi di jalan dan membawa minuman keras” Tutur nya

Forkopimcam Kronjo akan lakukan pengamanan di titik -titik khusus yang sering dijadikan pusat keramaian bagi anak-anak muda, seperti di Tugu Tengah dan pulo cangkir dan titik lainnya yang menjadikan keramaian.

Lebih lanjut H.Asmawi mengatakan, di malam Tahun Baru 2020 Forkopimcam Kronjo bersama Tokoh Agama akan menggelar Istighosah yang bertempat di Kp.Wadas Desa pagedangan Udik.

“Sebaiknya masyarakat dan anak muda hadir dan berperan serta dalam Istighosah di malam pergantian Tahun baru 2019-2020” pungkasnya (Ardian)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru