FJSR Berharap Pihak APH Kerja Nyata Upaya Penutupan Segel THM Leo dan The Star di Cikande

Sabtu, 20 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Serang, Tutup buka tempat hiburan Leo cafe karaoke yang berada dilokasi Jl. Raya Serang – Jakarta Ra’ab Desa. Lewilimus Cikande Serang Banten, dan.

Tempat hiburan The Star Execuktive Karaoke Restarant and Lounge, alamat lokasi Ruko depan Industri Modern, Kibin, Cikande Kabupaten Serang Banten.

Pantauan awak media saat melintas di Jalan Raya Serang Jakarta, terlihat tempat hiburan Leo cafe karaoke dan The Star Execuktive Karaoke Restarant and Lounge, masih melakukan kegiatan operasionalnya yaitu hiburan karaoke. Jum’at 19 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi awak media ketika diminta keterangan kedua wanita pemandu lagu (PL) yang berada duduk disofa ruangan lobi hanya tertunduk malu dan diam.

Inisial W, selaku perwakilan dari pemilik tempat hiburan The Star Execuktive Karaoke Restaurant and Lounge yang berada di ruko industri Modern.

Ketika melakukan konfirmasi Saat dikonfirmasi melalui hendphond seluler dengan aplikasi WhatsApp menjelaskan.

Dirinya sudah melakukan pertemuan terhadap rekan wartawan, pertemuan itu ada bukti hasil dokumentasi gambar itupun sudah saya berikan untuk pembuktian terhadap bos pemilik usaha ini. Ucapnya.

Pertemuan saat itu dengan rekan wartawan perintah dari bos saya yaitu Pak. H. Untuk maksud tujuan terkait usaha hiburan karaoke miliknya bisa kembali beraktifitas berjalan lancar aman dan kondusif.

“Kirain abang dengan rekan wartawan itu satu wadah, pastinya Abang tau lah sama rekan wartawan yang pada saat itu ketmuan,” Ujarnya.

Ansori selaku ketua Forum Jurnalis Serang Raya, terkait buka dan berusaha untuk melakukan kegiatan operasional usaha jasa kepariwisataan hiburan malam karaoke The Star dan Leo cafe karaoke yang berada diwilayah, Kec. Kibin dan Kec. Cikande Serang.

Seharusnya para Muspika, Kecamatan dan aparat Satpol-PP Kabupaten. Serang, dan jajaran aparat penegak hukum Polsek, Polres Serang Polda Banten.

Melakukan tindakan tegas dengan upaya penutupan secara paksa serta diberikan pemasangan garis policeline dan penyegelan sesuai aturan surat edaran dari Bupati Serang yang mana sudah ditentukan, Tukasnya.

( maulana ).

Berita Terkait

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat
Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terbaru