Eksepsi Ditolak, Ini Kata Pengacara Leo Handoko

- Penulis

Selasa, 2 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Sidang kasus kisruh Direktur dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali digelar hari ini, Selasa, 02 Februari 2021, dengan agenda putusan eksepsi kuasa hukum Leo Handoko atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Santoso. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Atmoko diwakili Jaksa Irma, dan Kuasa Hukum Terdakwa Endang Sri Fhayanti.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Kuasa Hukum Terdakwa Leo Handoko. Sidang pun akan dilanjutkan minggu depan, Selasa, 09 Februari 2021, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

“Putusan itu kami hormati, dan kami juga seperti disampaikan hakim tadi, memiliki hak untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan sela ini,” kata pengacara Leo Handoko, Endang Sri Fhayanti, seusai sidang di PN Serang, Jalan Raya Pandeglang KM.6, Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Selasa, 02 Februari 2021.

“Yang pasti untuk sidang selanjutnya itu kan akan dimulai dengan pemeriksaan saksi, ya kami siap membuktikan bahwa Leo Handoko tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan,” ucap pengacara yang akrab disapa Angel itu.

Selain itu, Angel mengomentari tanggapan Jaksa atas eksepsi. Angel menyebut dakwaan jaksa tidak jelas alias kabur.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel), dan tidak ada dalam pemeriksaan penyidikan (BAP-red) di Bareskrim Mabes Polri, tidak ada Pasal 378 itu. Bahkan saat pelimpahan pekara (sudah P21-red) hanya ada Pasal 266 dan 263 KUHP,” kata Angel.

Menurut Angel, mengenai adanya perubahan Surat Dakwaan dengan menambahkan Dakwaan Pasal 378 KUHP yang dilakukan JPU tersebut tidak sesuai dengan hukum acara yang harusnya dijalankan oleh penegak hukum.

“Pasal itu kan sudah ditetapkan oleh penyidik. Seharusnya Jaksa hanya menjalankan apa yang sudah jadi hasil dari pemeriksaan penyidik. Bisa dikatakan ini sudah tidak sesuai dengan hukum acara yang harusnya dijalankan oleh penegak hukum,” kata Angel.

Sebelumnya, JPU, Budi Atmoko mengaku bahwa penambahan Pasal 378 pada dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya di PN Serang merupakan arahan atau petunjuk dari pimpinannya. Sebab dari penyidik dianggap hanya memberikan sangkaan tunggal.

“Penambahan Pasal 378 itu dari kami sendiri. Karena dari pihak penyidik itu sangkaan tunggal. Maka intruksi dari pimpinan untuk memberikan Pasal tambahan. Karena dakwaan tunggal itu berisiko. Arahan dari pimpinan ada tambahan Pasal. Petunjuk pimpinan,” katanya saat ditemui usai sidang perkara di PN Serang, Selasa, 12 Januari 2021.

Menanggapi pernyataan JPU Budi Atmoko, Dolfie Rompas yang juga Pengacara Leo Handoko menegaskan, tidak ada dalam hukum acara yang mengatur tentang penambahan Pasal Dakwaan atas intruksi pimpinan.

“Tidak bisa dan tidak ada istilah arahan dari pimpinan. Tidak ada dalam hukum acara. Tidak bener itu hukum acaranya kalau ada arahan pimpinan. Pasal Dakwaan itu tergantung penyelidikan dan penyidikan, yang pasti dalam hukum acara tidak ada kewenangan Jaksa menambah Pasal jika berkas sudah P21. Kalau ada penambahan Pasal berarti harus ada penyidikan baru. Kalau tidak ada penyidikan baru tidak bisa ada penambahan Pasal itu,” tuturnya.

Seperti diketahui, PT. Kahayan Karyacon yang didirikan pada tahun 2012 merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel).

Dalam perjalanannya, perusahaan yang berlokasi di Jawilan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, didera konflik internal.

Dalam kisruh yang terjadi, Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani melalui kuasa hukumnya yang bernama Niko melayangkan Laporan Polisi (LP) terhadap salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon ke Bareskrim Polri.

Leo Handoko, salah satu Direktur PT. Kahayan Karyacon dianggap melakukan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu ke dalam bukti otentik (Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP) ke bukti otentik dalam akta No. 17 tanggal 24 Januari 2018, tentang pengangkatan kembali Organ Perseroan Terbatas (PT) yang dibuat oleh Leo Handoko.

Padahal, dalam pembuatan seluruh akta perusahaan, dari awal tidak pernah dihadiri oleh para Dewan Komisaris dan Direksi.

Selain itu, pembuatan akta di hadapan Notaris juga tidak pernah dihadiri oleh Komisaris dan disertai Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*/red)

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru