Duh! Buka Loker PT. Nikomas Via Pos Timbulkan Kerumunan Massa Diduga Langgar Prokes

0
159

Penabanten.comSerang, Rekrutmen lowongan kerja yang di buka oleh PT Nikomas Gemilang untuk Nike melalui kantor Pos Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, yang berada di jalan raya Serang-Jakarta km 72, sejak tanangal 1-3 April 2021, mengakibatkan kerumunan masa dan diduga melanggar prokes Covid-19.

Saat di konfirmasi Salah satu pelamar kerja Nabila (24), dirinya mendapatkan informasi lowongan kerja melalaui temannya
yang dibuka selama 3 hari untuk departemen Nike.

“Saya dapat informasi lowongan kerja dari teman yang katanya di buka dari tanggal 1 sampai tanggal 3 April, dan hari ini adalah penerimaan terakhir,” ujarnya, seperti diberitakan dan dikutip dari berita serangtimur.co.id, Sabtu (3/4/2021).

Nabila menambahkan, mulai sejak dari pagi, pelamar sudah membludak dan mengantri di Kantor Pos ini (Kibin-red), tetapi dibubarkan Polisi.

“Saya datang sejak dari pagi sekitar jam 07:30, dan disini antrian sudah mulai ramai, mangkanya ini juga di suruh Polisi ke Pos Kragilan, karena mengundang kerumunan, dan lamaran dikembalikan lagi oleh petugas Pos,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas PT. Nikomas Gemilang Alex Rahman melalui sambungan telpon membenarkan soal info lowongan kerja yang dibuka oleh departeman Nike. Kendati demikian soal viralnya kerumunan massa pelamar di Kantor Pos Kecamatan Kibin, kata Alex harusnya pihak Pos yang menerapkan Prokes.

“Iya, Nike selama 3 hari membuka loker melalui via Pos, tetapi untuk mekanisme penerimaan surat lamaran harusnya pihak Pos,” katanya.

Menurut Alex, penerimaan loker melalui Pos adalah kebijakan bayer dari Nike, karena untuk meminimalisir adanya sistem percaloan. Dan soal penumpukan massa di Kantor Pos tidak ada kaitanya sama Nikomas.

“Jadi saya rasa, ini kepanikan para pelamar. Karena ini hari terakhir pembukaan, padahal kan bisa via JNE, atau lainya sehingga tidak terjadi penumpukan semacam itu. Dan kita sudah sampaikan ke pihak Kepolisian,” imbuhnya.

“Kantor Pos harusnya tahu kebijakan pemerintah soal penerapan Prokes,” tutupnya.

Untuk diketahui, penerimaan loker yang dibuka PT. Nikomas Gemilang sejak tanggal 1-3 April 2021 melalui kantor pos, diduga melanggar prokes covid-19, kerumunan massa sejak 2 hari terkahir terjadi di Kantor Pos Kecamatan Kibin tanpa menerapkan Protokol Kesehatan, dan baru dibubarkan pihak Kepolsian Polres Serang pada hari ini Sabtu 3/4/2021 (maulana ).

Tinggalkan Balasan