LKPK Provinsi Banten Melayangkan Surat Klarifikasi Kepada PT Interkayu Nusantara Penyalahgunaan Wewenang Salah Satu HRD Asisten Manager Terkait Rapid Test

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Telah terjadi penyalagunaan wewenang dan penyalagunaan jabatan oleh manajement PT. INTERKAYU NUSANTA tetkait Rapid Test yang lakukan di dalam lingukangan perusahan, yang mana kegiatan tersebut tidak di lakukan seorang yang berlatar belakang dari kedokteran atau tenaga medis, yang mana pihak manajement PT. INTERKAYU NUSANTARA ini melakukan dengan tidak di dasari oleh gelar atau keahlianya.

Dalam hal ini saat pihak manajement PT. INTERKAYU NUSANTARA yang di pimpin oleh HRD dan di dampingi oleh Asisten Manager melakukan Rapid Test kepada Karyawannya di dalam lingkungan perusahan tanpa di dampingi oleh dokter atau tenaga medis yang memahami terkait kesehatan.

Di waktu yang berbeda awak media mendatangi kantor Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L KPK ) banten yang berdomisili di jalan baru pemda tigaraksa, saat di temui dan di wawancai oleh awak media ILHAMMUDIN, SE, SH Selaku Dirwaster/Ketua DPD Provinsi Banten Lembaga KPK, ilham sapaan nya mengomentari terkait kegiatan yang dilakukan oleh manajament PT. INTERKAYU NUSANTARA dalam melaksanakan Rapid Test di dalam lingkungan perusahan tersebut sudah menyalahi aturan, sambung ilham bahwa Rapid Test tersebut harus di dapingi oleh ahli atau yang mengerti bukan seorang HRD atau Asisten Manager, karna ini menyakut nyawa orang lain, masah Rapid Test tidak di dampingi oleh tenaga medis atau dokter ini kejadian yang koyol menurut saya imbuh ilham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih lanjut ilham dalam hal ini kami dari Lembaga KPK Provinsi Banten telah melayangkan Surat Klarifikasi kepada PT. INTERKAYU NUSANTA yang berdomisili di jln. Telesonic Km.8/117 desa kadu jaya kecamatan curug kabupaten tangerang – banten dengan nomor surat : 0314/Klr/L- KPK BTN/III/2021. Lanjut ilham Surat Klarifika ini sudah di tembuskan ke Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kab. Tangerang, Dinas Kesehatan Kab. Tangerang, Dinas Kesehatan Prov. Banten dan Kementrian Kesehatan, dalam isi surat tersebut bahwa PT. INTERKAYU NUSANTARA diduga sudah melanggar UU No. 11 tahun 2021 tentang cipta kerja, UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Kep Menkes RI No. HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penanganan Covid-19 dan Pergub Banten No. 34 tahun 2020 tentang perubahan Pergub No. 29 tahun 2020 tetang pedoman sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19.( Ateng,/Riska

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terbaru