LKPK Provinsi Banten Melayangkan Surat Klarifikasi Kepada PT Interkayu Nusantara Penyalahgunaan Wewenang Salah Satu HRD Asisten Manager Terkait Rapid Test

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, Telah terjadi penyalagunaan wewenang dan penyalagunaan jabatan oleh manajement PT. INTERKAYU NUSANTA tetkait Rapid Test yang lakukan di dalam lingukangan perusahan, yang mana kegiatan tersebut tidak di lakukan seorang yang berlatar belakang dari kedokteran atau tenaga medis, yang mana pihak manajement PT. INTERKAYU NUSANTARA ini melakukan dengan tidak di dasari oleh gelar atau keahlianya.

Dalam hal ini saat pihak manajement PT. INTERKAYU NUSANTARA yang di pimpin oleh HRD dan di dampingi oleh Asisten Manager melakukan Rapid Test kepada Karyawannya di dalam lingkungan perusahan tanpa di dampingi oleh dokter atau tenaga medis yang memahami terkait kesehatan.

Di waktu yang berbeda awak media mendatangi kantor Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L KPK ) banten yang berdomisili di jalan baru pemda tigaraksa, saat di temui dan di wawancai oleh awak media ILHAMMUDIN, SE, SH Selaku Dirwaster/Ketua DPD Provinsi Banten Lembaga KPK, ilham sapaan nya mengomentari terkait kegiatan yang dilakukan oleh manajament PT. INTERKAYU NUSANTARA dalam melaksanakan Rapid Test di dalam lingkungan perusahan tersebut sudah menyalahi aturan, sambung ilham bahwa Rapid Test tersebut harus di dapingi oleh ahli atau yang mengerti bukan seorang HRD atau Asisten Manager, karna ini menyakut nyawa orang lain, masah Rapid Test tidak di dampingi oleh tenaga medis atau dokter ini kejadian yang koyol menurut saya imbuh ilham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih lanjut ilham dalam hal ini kami dari Lembaga KPK Provinsi Banten telah melayangkan Surat Klarifikasi kepada PT. INTERKAYU NUSANTA yang berdomisili di jln. Telesonic Km.8/117 desa kadu jaya kecamatan curug kabupaten tangerang – banten dengan nomor surat : 0314/Klr/L- KPK BTN/III/2021. Lanjut ilham Surat Klarifika ini sudah di tembuskan ke Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kab. Tangerang, Dinas Kesehatan Kab. Tangerang, Dinas Kesehatan Prov. Banten dan Kementrian Kesehatan, dalam isi surat tersebut bahwa PT. INTERKAYU NUSANTARA diduga sudah melanggar UU No. 11 tahun 2021 tentang cipta kerja, UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Kep Menkes RI No. HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penanganan Covid-19 dan Pergub Banten No. 34 tahun 2020 tentang perubahan Pergub No. 29 tahun 2020 tetang pedoman sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19.( Ateng,/Riska

Berita Terkait

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin
Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas
Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi
Obat Tramadol-Exyemer Dijual Bebas di Munjul Pandeglang Banten, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah
JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:34 WIB

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:29 WIB

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:20 WIB

Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:50 WIB

Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:43 WIB

Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:15 WIB

Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:09 WIB

JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:59 WIB

Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Ormas Islam, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

Berita Terbaru