Penabanten.com, Kab. Serang – Kabar tak sedap kembali menghantam wilayah industri Cikande. PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI), perusahaan yang dikabarkan telah bangkrut, kini akan kembali beroperasi, namun perusahaan tersebut kembali terseret dalam skandal dugaan penjualan dan dumping limbah non B3 jenis slag nikel secara ilegal.
Aktivitas pengurugan lahan proyek di wilayah Cikande dan sekitarnya kini menjadi sorotan tajam karena diduga menggunakan limbah tersebut tanpa prosedur yang benar alias (dumping).
Kejahatan Lingkungan di Depan Mata
Limbah non B3 kategori 2 tersebut dinilai sebagai ancaman permanen bagi ekosistem dan kesehatan warga Serang jika terus dibiarkan menjadi material urugan sembarangan. Praktisi hukum, Asep, menegaskan bahwa ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana lingkungan.
• Peringatan Keras: Penggunaan limbah tanpa treatment yang benar adalah kejahatan serius.
• Ancaman Pidana: Pelanggar terancam Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009 dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar, ditambah beban biaya pemulihan lingkungan yang jauh lebih besar.
Aroma ‘Main Mata’ dan Lemahnya Pengawasan
Pertanyaan besar kini mengarah pada peran Bea Cukai dan instansi terkait. Sebagai perusahaan yang berada di Kawasan Berikat, seharusnya pengawasan keluar-masuk barang dari PT CMMI sangat ketat.
“Sejauh mana peran pengawasan Bea Cukai dalam memantau aset dan sisa produksi perusahaan yang sudah tidak beroperasi ini?” tulis laporan yang dikutip dari PenaBanten.
Sejumlah nama mulai terseret dalam pusaran distribusi ini diantaranya Wiwi (Ketua Kadin), namun ia pun membantah terlibat, akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan armada pengangkut masih terus beroperasi bebas.
Selain itu disebut pula, Nana Marsana alias Onel, yang diduga kuat sebagai pemborong urugan yang kini “menghilang” tanpa kabar setelah menjanjikan pertemuan dengan awak media.
Masyarakat Menagih Nyali Polda Banten
Diamnya instansi terkait dianggap bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah industri Serang. Kini, nyali Polda Banten dan Gakkum KLHK sedang diuji.
Masyarakat mendesak agar aparat segera turun tangan, melakukan sidak dan uji laboratorium di lokasi pengurugan. Dan segera memasang garis polisi (police line) di lokasi PT CMMI dan titik-titik proyek ilegal guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul di hadapan para mafia limbah. (RED)








