Dugaan Diamnya Satpol PP Terkait Tower BTS, BPPKB Banten Dan BB Perjuangan Akan Gelar Aksi Damai Di Kantor Bupati Tangerang

0
31

Penabanten.com, Tangerang – Sejumlah tower Base Transceiver Station (BTS) yang baru dibangun di wilayah Kabupaten Tangerang diduga belum memiliki izin. Meski dugaan ini mencuat ke publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkesan mengabaikan informasi tersebut.

Pembangunan Tower BTS Baru yang diduga belum berijin Berada di beberapa kecamatan di kabupaten tangerang, diantaranya di Desa Cikasungka dan Desa Cikuya Kecamatan Solear, Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka, Desa Talok dan Desa Jengkol Kecamatan Kresek.

Sebelumnya, perwakilan dari Kedua organisasi masyarakat tersebut bersama rekan jurnalis telah mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada tanggal 9 Juni 2023 dan menemui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, M. Syahdan, tetapi tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Kabid M. Syahdan terkesan bertele-tele dan tidak memberikan langkah konkret dalam menangani masalah ini.

Pembangunan tower BTS baru yang diduga belum berizin ini menimbulkan pertanyaan, “Ada Apakah Dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang”, Seolah menutup mata, ungkap Jonatan Suyitno S. Sos, Waka Satu BPPKB Banten DPC Kabupaten Tangerang.

Menanggapi kondisi ini, kami dari Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten DPC Kabupaten Tangerang dan Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (Badak Banten Perjuangan) akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Tangerang, menuntut transparansi dan penegakan perda atas dugaan pembangunan Tower BTS tanpa izin, ungkapnya.

Sebagai warga di Kabupaten Tangerang, kami sangat berterima kasih atas pembangunan Tower BTS ini yang akan membantu meningkatkan kualitas komunikasi dan konektivitas di wilayah kami, tapi aturan harus diikuti dan ditegakkan.

Dengan adanya Aksi damai nanti, Kami berharap Bupati Tangerang segera merespon, dan ambil langkah tegas dan mengusut dugaan pelanggaran izin dalam pembangunan Tower BTS ini. Jika memang benar terjadi pelanggaran, kami mendorong agar langkah tegas diambil guna menegakkan hukum dan aturan yang ada”, tegas Jonatan.

Sementara Herni Dedi Purwandi Sekjen Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Tangerang menambahkan, Aksi Damai yang akan direncanakan didepan kantor Bupati ini akan kami gelar di hari kamis (15/06).

“Kami merasa perlu untuk menggelar aksi damai ini agar dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak pembangunan Tower BTS dapat diungkap dan ditangani secepat mungkin,” ungkap Herni. Ia juga menyatakan bahwa aksi ini didasarkan pada kepedulian masyarakat kabupaten tangerang atas maraknya pembangunan yang diduga belum berijin.

Herni berharap, kegiatan ini dapat memberikan dukungan dan mengingatkan masyarakat agar sama-sama memahami pentingnya izin dalam setiap kegiatan pembangunan.(Red)

Tinggalkan Balasan