Dua Kali Per Tahun, Bupati Serang Bersama Baznas Santuni Ribuan Anak Yatim

- Penulis

Rabu, 3 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama Baznas Kabupaten Serang kembali memberikan santunan kepada anak yatim dan dhuafa, Rabu (3/4/2024). Pada kegiatan yang digelar di lapangan Tennis Indoor Setda Kabupaten Serang tersebut, ada 1.000 anak yang diberi santunan.

Total dana yang disalurkan sekira Rp 490 juta yang mayoritas bersumber dan infaq dan sedekah aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Serang. “Alhamdulillah, ini kegiatan rutin untuk yatim dhuafa. Dua kali setiap tahun, pada bulan Ramadan dan Muharam. Pada Muharam, kita sebut lebaran yatim,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, ada 1.000 yatim dari 50 yayasan yang diberi santunan, berupa peralatan sekolah dan uang tunai. Termasuk bantuan beras untuk yayasan yatim dhuafa. “Secara pribadi, kita punya tanggung jawab selaku umat Islam, melekat untuk mengurus yatim. Jika setiap keluarga yang mampu membantu 1 sampai 3 anak yatim, tentu akan sangat banyak yang terbantu,” ujarnya.

Tatu meminta pihak yayasan untuk menjamin pendidikan para anak yatim. Seluruh anak yatim di Kabupaten Serang, kata Tatu, tidak boleh ada yang putus sekolah. “Dan anggaran Pemkab Serang menjamin setiap siswa bisa menikmati pendidikan SD dan SMP sesuai kewenangan antar pemerintah daerah,” ujarnya,

Selain itu, kata Tatu, jika ada anak yatim yang ingin kuliah, Pemkab Serang punya program beasiswa perguruan tinggi. “Saya sampaikan juga, bila nanti para yatim mau S-1 atau kuliah, jangan takut, mereka harus belajar serius, lulus perguruan tinggi negeri. Insya Allah pemda akan membantu melalui program beasiswa perguruan tinggi,” tegas Tatu.

Ketua Baznas Kabupaten Serang Badruddin menungkapkan, setiap anak yatim mendapat santunan Rp 200 ribu, takjil, dan makan untuk buka puasa bersama. Selain itu, ada bantuan untuk panti asuhan masing-masing 3 karung beras. “Kami juga sudah memberi bantuan kepada 500 kiai di 29 kecamatan, untuk pasukan kuning, dan berbagai bantuan keagamaan lainnya,” ujarnya.(Man)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru