DPRD Tetapkan 3 Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Tahun 2025. Selanjutnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD akan membahas lebih dalam ketiga perda tersebut, dua di antaranya adalah usulan bupati dan satu perda prakarsa DPRD.

Penetapan Raperda menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atas Pendapat Bupati terhadap Raperda Prakarsa DPRD, dan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap usul Bupati, serta Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda di Gedung Dewan setempat pada Rabu, 19 Februari 2025.

Adapun dua Raperda berasal dari bupati, meliputi Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani, Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang. Kemudian, satu Perda Prakarsa DPRD tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengungkapkan bahwa berkaitan dengan perda penyertaan modal seperti PDAM, sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Mengingat, cakupan air bersih di Kabupaten Serang masih kecil, dan PDAM membutuhkan modal.

“Selain PDAM, juga mengakses program-program dari pusat melalui kementerian, tentunya untuk modal dari pemda sendiri harus kita support,” ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna.

Kemudian, untuk BPR Serang masih ada penyertaan modal yang harus dimasukkan oleh Pemda Kabupaten Serang terhadap BPR, karena jika BPR langsung dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, ketika aset mereka sudah mencapai angka tertentu, penyertaan modal juga harus masuk dari pemda.

“Kita lihat juga, alhamdulillah, BPR ini juga sudah bisa menghasilkan deviden atau bahkan juga CSR. Semoga terus sampai ke depan bisa menjadi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat terus,” harap Tatu.

Sedangkan berkaitan dengan Perda Prakarsa DPRD tentang CSR, Tatu berharap bisa lebih terarah lagi mengenai CSR yang dikeluarkan oleh industri-industri yang ada di Kabupaten Serang. Kemudian, juga ada beberapa aturan yang harus masuk dalam perda yang saat ini berjalan, dan pemda memfasilitasi program-program yang menjadi program unggulan Pemda Kabupaten Serang.

“Program yang masih menjadi persoalan, misalnya seperti rumah tidak layak huni (RTLH), program-program ini kita support. Jadi, untuk para pengurus CSR yang sebagian besar dari industri masing-masing, mereka membangun RTLH, dan Pemda memberikan datanya,” paparnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum, turut hadir para wakil ketua dan puluhan anggota dewan. Turut hadir juga Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dan para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang.

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratu Zakiyah Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

Rabu, 25 Feb 2026 - 19:12 WIB