DPRD Lebak Rampungkan Rekom RDP HGU, Sejumlah Kementrian Diberi Tembusan

- Penulis

Jumat, 4 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Rekomendasi akhir Rapat Dengar Pendapat (RDP), soal indikasi carut-marut penjabaran Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2018, tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Lebak, dipastikan pekan ini pembahasannya final oleh DPRD Lebak.

Diungkapkan Bangbang SP, salah seorang anggota DPRD Lebak, bahwa rapat pembahasan rekomendasi RDP, merupakan sebuah kesimpulan RDP, pasca DPRD mendengarkan sejumlah pendapat dan keterangan semua pihak. Dimana rapat tersebut, dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD Lebak, perwakilan Bupati Lebak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, BPN Lebak, Kantor Pajak Pratama (KPP) Pandeglang-Lebak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), perwakilan perusahaan perkebunan, Kepala Desa serta unsur terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua stake holder dan pemangku kepentingan yang Kami undang hadir, hanya satu yang tidak hadir tanpa keterangan, yaitu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak. Insyaallah, rekomendasi RDP ini segera Kami layangkan ke para pemangku kebijakan hingga di tingkat Kementrian. Tujuannya, agar polemik ini dapat terurai dengan semestinya dan konstitusional,” katanya, Jumat (4/9/2020).

Saat ditanya, apa saja materi yang ada di rekomendasi RDP tersebut. Bangbang menyatakan, jika hal itu belum saatnya untuk di ekspose, yang jelas semua merupakan hasil kesimpulan saat RDP bergulir.

Dimana, lanjut Bangbang, semua pihak berkepentingan telah didengarkan pendapatnya oleh DPRD, selaku lembaga yang untuk kali ketiga, memfasilitasi polemik berkepanjangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak dengan perusahaan perkebunan.

Khususnya, lanjut Bangbang, polemik itu berkaitan dengan rekomendasi perpanjangan ijin Hak Guna Usaha (HGU), baik untuk Perkebunan Besar Swasta (PBS), maupun yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana hingga saat ini, maraknya permohonan rekomendasi PBS dan BUMN terganjal karena persoalan kebijakan konpensasi yang dinilai memberatkan para investor perkebunan tersebut.

“Adanya polemik yang cukup panjang ini, dimungkinkan karena Pemkab coba menerapkan nilai konpensasi 60 persen, atas perpanjangan ijin HGU secara maksimal. Bukan target minimal 20 persen, seperti di jabarkan dalam Perpres maupun PP 86 tahun 2018,” terangnya.

Menyikapi hal itu, M. Roji Santani Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Barisan Gusdur (DPW- BGD) Provinsi Banten, mengharapkan agar semua pihak benar-benar mendudukan persoalan HGU ini selaras aturan, dimana Pemkab selaku pemegang rekom ijin HGU, hendaknya dapat menempatkan hal itu secara proforsional.

“Kalau besaran konfensasi itu memberatkan para pengusaha, sebaiknya itu dipertimbangkan secara matang. Sebab bagaimanapun, kehadiran perkebunan baik swasta maupun BUMN, turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah, ya dari sektor pajak bumi, kan cukup besar juga itu,” terangnya.

Terpisah, Alkadri, Assisten Daerah (Asda) dua setda Lebak, melalui pesan WhatsApp menyebutkan, dua contoh perkebunan yang belum diperpanjangnya HGUnya. Diantaranya, HGU PTPN VIII dan HGU PT. Bantam Preanger, menurutnya, dilahan BUMN tersebut saat ini masih adanya konflik lahan dengan masyarakat. Sementara untuk PT. Bantam pemkab sudah memberikan kesempatan untuk nego soal konfensasi, tapi hingga kini belum ada jawaban.

“Pada prinsipnya, Kami (Pemkab) siap merekom perpanjangan HGU. Tapi seperti PTPN VIII saja, Kami beri kesempatan untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat, tapi belum selesai hingga kini. Untuk PT. Bantam, manajemen Perusahaan itu tidak kunjung menjawab upaya negosiasi konfensasi dengan Pemkab Lebak, artinya Kami sudah ada upaya untuk itu,” tuturnya. (Yans)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru