Penabanten.com, Serang – kabupaten, DPD LSM Penjara Provinsi Banten meminta Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Serang, untuk segera menyikapi maraknya praktek penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di hampir semua Sekolah SD maupun SMP yang berada di wilayah Kabupaten Serang-Banten, Selasa (02/02/21).
M. Rasmidi SH, Ketua Lsm Penjara Dpd Provinsi Banten mengatakan kepada awak media, Dari hasil Tim investigasi DPD LSM Penjara Prov.Banten saat mengkonfirmasi kepada pihak Sekolah-sekolah Negri baik tingkat SD mau pun SMP yg menjual buku LKS mereka kompak berdalih, “kami tidak memaksa kepada wali murid yg tidak mau membeli buku LKS”, namun kenyataan nya berbeda dengan hasil Investigasi tim kami di lapangan.
Sudah Jelas Masih banyaknya sekolah yang menjual LKS disejumlah sekolah diwilayah Kabupaten Serang, padahal sudah jelas ada peraturan larangan Sekolah untuk menjual LKS, yang sudah diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
” Sudah jelas ada peraturan yang melarang sekolah untuk jual LKS kepada Muridnya, tetapi masih banyak pihak sekolah SDN dan SMPN di wilayah Kabupaten Serang yang Bandel masih menjual LKS, dalam Hal ini saya berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dindikbud) Kabupaten Serang untuk segera menyikapi persoalan ini,” Ucap Rasmidi.
” Saya harap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang untuk segera mengambil tindakan dan memberikan sangsi kepada sekolah yang masih menjual LKS kepada muridnya” Harap Rasmidi.
Terlebih lagi, masih kata Rasmidi, dimasa pandemi seperti ini, Orang tua/wali murid yang sedang kesusahan akibat dampak dari Covid-19, harus ditambah lagi dengan membeli LKS, terlebih lagi jika orang tua/wali murid yang nilai ekonominya rendah, Tegasnya.
_Yusuf/Tim








