DLHK Kabupaten Tangerang : Perusahaan Harus Taat Aturan

- Penulis

Jumat, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.87 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik (Simpel) perizinan bidang lingkungan hidup bagi pengusaha, Jumat (22/11/2019) di hotel Sol Marina Jatiuwung Kota Tangerang.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika mengatakan, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.87 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik ( Simpel) adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penerapan baku mutu secara elektronik.

Menurut Asep, Kabupaten Tangerang merupakan daerah industri, sehingga jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan. karena banyak masyarakat luar daerah yang berbondong-bondong datang untuk mencari kerja, menurut Asep, seiring dengan perkembangan jaman, dan meningkatnya tekhnologi, pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah. Sehingga menjadi tantangan bagi DLHK untuk melakukan pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya dengan banyaknya industri menjadi tantangan bagi DLHK Kabupaten Tangerang untuk terus melakukan pengecekan terhadap sistem pengelolaan limbah, ” terang Asep Jatmika kepada Wartawan.

Asep mengatakan, pihaknya saat ini melakukan sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.78 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik ( Simpel) kepada pemikik usaha atau perwakikannya. Alur kerja SIMPEL itu, Resgistrasi, Izin Lingkungan (Amdal dan UKL-UPL), lalu Laporan Pengendalian Pencemaran Air, Pencemaran Udara, dan Pengelolaan Limbah B3.

Setelah itu, dilakukan analisis data dan validasi, lalu kinerja pengelola LH, dan setelah itu dipublikasi dengan adanya tanda terima elektronik. Dengan ditandai adanya periode pelaporan, jenis pelaporan terintegrasi, dan ada scan QR-Barcode. Dia berharap perusahaan bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan, apalagi permen nomor P.87 tahun 2016 ini bisa memudahkan perusahaan dalam melakukan pelaporan secara elektronik.

“Kami meminta agar seluruh peserta soialisasi dari perusahaan ini bisa menyimak dengan baik pemaparan dari nara sumber dari kementrian lingkungan hidup,” tandasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menambahkan, bahwa semua perusahaan harus mentaati peraturan yang berlaku. Dan tidak ada lagi pabrik yang membuang limbah secara sembarangan. Karena sudah jelas bisa merusak lingkungan.

“Kami meminta perusahaan mengikuti atay mentaati aturan yang sudah ada, dan tidak membuang limbahnya secara sembarangan, mari sayangi dan lindungi lingkungan kita, ” himbaunya. (Mad)

Berita Terakait

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Tinjau Kesiapan Kampus UNITOP dan Polytechnic Volunteer di Kabupaten Tangerang
Buka Festival Literasi 2026, Bupati Tangerang Harap Budaya Literasi Meningkat
Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang Waspadai Dampak Era Post-Truth
Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana
Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026
Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial
Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Berita Terakait

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:52 WIB

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Tinjau Kesiapan Kampus UNITOP dan Polytechnic Volunteer di Kabupaten Tangerang

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:49 WIB

Buka Festival Literasi 2026, Bupati Tangerang Harap Budaya Literasi Meningkat

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:44 WIB

Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang Waspadai Dampak Era Post-Truth

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:01 WIB

Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:26 WIB

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Berita Terabru