DLHK Kabupaten Tangerang : Perusahaan Harus Taat Aturan

- Penulis

Jumat, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.87 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik (Simpel) perizinan bidang lingkungan hidup bagi pengusaha, Jumat (22/11/2019) di hotel Sol Marina Jatiuwung Kota Tangerang.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika mengatakan, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.87 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik ( Simpel) adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penerapan baku mutu secara elektronik.

Menurut Asep, Kabupaten Tangerang merupakan daerah industri, sehingga jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan. karena banyak masyarakat luar daerah yang berbondong-bondong datang untuk mencari kerja, menurut Asep, seiring dengan perkembangan jaman, dan meningkatnya tekhnologi, pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah. Sehingga menjadi tantangan bagi DLHK untuk melakukan pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya dengan banyaknya industri menjadi tantangan bagi DLHK Kabupaten Tangerang untuk terus melakukan pengecekan terhadap sistem pengelolaan limbah, ” terang Asep Jatmika kepada Wartawan.

Asep mengatakan, pihaknya saat ini melakukan sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.78 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik ( Simpel) kepada pemikik usaha atau perwakikannya. Alur kerja SIMPEL itu, Resgistrasi, Izin Lingkungan (Amdal dan UKL-UPL), lalu Laporan Pengendalian Pencemaran Air, Pencemaran Udara, dan Pengelolaan Limbah B3.

Setelah itu, dilakukan analisis data dan validasi, lalu kinerja pengelola LH, dan setelah itu dipublikasi dengan adanya tanda terima elektronik. Dengan ditandai adanya periode pelaporan, jenis pelaporan terintegrasi, dan ada scan QR-Barcode. Dia berharap perusahaan bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan, apalagi permen nomor P.87 tahun 2016 ini bisa memudahkan perusahaan dalam melakukan pelaporan secara elektronik.

“Kami meminta agar seluruh peserta soialisasi dari perusahaan ini bisa menyimak dengan baik pemaparan dari nara sumber dari kementrian lingkungan hidup,” tandasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menambahkan, bahwa semua perusahaan harus mentaati peraturan yang berlaku. Dan tidak ada lagi pabrik yang membuang limbah secara sembarangan. Karena sudah jelas bisa merusak lingkungan.

“Kami meminta perusahaan mengikuti atay mentaati aturan yang sudah ada, dan tidak membuang limbahnya secara sembarangan, mari sayangi dan lindungi lingkungan kita, ” himbaunya. (Mad)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru