DLHK Kabupaten Tangerang : Perusahaan Harus Taat Aturan

- Penulis

Jumat, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.87 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik (Simpel) perizinan bidang lingkungan hidup bagi pengusaha, Jumat (22/11/2019) di hotel Sol Marina Jatiuwung Kota Tangerang.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika mengatakan, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.87 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik ( Simpel) adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penerapan baku mutu secara elektronik.

Menurut Asep, Kabupaten Tangerang merupakan daerah industri, sehingga jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan. karena banyak masyarakat luar daerah yang berbondong-bondong datang untuk mencari kerja, menurut Asep, seiring dengan perkembangan jaman, dan meningkatnya tekhnologi, pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah. Sehingga menjadi tantangan bagi DLHK untuk melakukan pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya dengan banyaknya industri menjadi tantangan bagi DLHK Kabupaten Tangerang untuk terus melakukan pengecekan terhadap sistem pengelolaan limbah, ” terang Asep Jatmika kepada Wartawan.

Asep mengatakan, pihaknya saat ini melakukan sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.78 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik ( Simpel) kepada pemikik usaha atau perwakikannya. Alur kerja SIMPEL itu, Resgistrasi, Izin Lingkungan (Amdal dan UKL-UPL), lalu Laporan Pengendalian Pencemaran Air, Pencemaran Udara, dan Pengelolaan Limbah B3.

Setelah itu, dilakukan analisis data dan validasi, lalu kinerja pengelola LH, dan setelah itu dipublikasi dengan adanya tanda terima elektronik. Dengan ditandai adanya periode pelaporan, jenis pelaporan terintegrasi, dan ada scan QR-Barcode. Dia berharap perusahaan bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan, apalagi permen nomor P.87 tahun 2016 ini bisa memudahkan perusahaan dalam melakukan pelaporan secara elektronik.

“Kami meminta agar seluruh peserta soialisasi dari perusahaan ini bisa menyimak dengan baik pemaparan dari nara sumber dari kementrian lingkungan hidup,” tandasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menambahkan, bahwa semua perusahaan harus mentaati peraturan yang berlaku. Dan tidak ada lagi pabrik yang membuang limbah secara sembarangan. Karena sudah jelas bisa merusak lingkungan.

“Kami meminta perusahaan mengikuti atay mentaati aturan yang sudah ada, dan tidak membuang limbahnya secara sembarangan, mari sayangi dan lindungi lingkungan kita, ” himbaunya. (Mad)

Berita Terakait

Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut
Atasi Pembuangan Liar, Camat Jayanti dan Tim Bersihkan Lokasi di Cikande serta Pasang Pagar Pembatas
Setelah Tiga Kali Pergantian Pimpinan, Sumartono Camat  Cisoka kab. Tangerang Sukses Tertibkan dan Pindahkan Eks TPPS Cisoka
Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim
Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim
Ini Kata Finny Dirut Utama Perumdag Pasar Niaga Penataan Eks TPPS Cisoka: 26 Pedagang Sudah Pindah ke Pasar, Diberikan Kemudahan Sewa dan Parkir Gratis
Kepala DBMSDA Firmansyah Mendampingi Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Perluasan Maqbaroh Kasepuhan Al-Istiqlaliyyah Cilongok
Kepala Desa Cisoka Hadir, Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus

Berita Terakait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:01 WIB

Kabupaten Tangerang Pertahankan Tradisi Juara, Raih Gelar Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten Lima Kali Berturut-turut

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:30 WIB

Atasi Pembuangan Liar, Camat Jayanti dan Tim Bersihkan Lokasi di Cikande serta Pasang Pagar Pembatas

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:05 WIB

Setelah Tiga Kali Pergantian Pimpinan, Sumartono Camat  Cisoka kab. Tangerang Sukses Tertibkan dan Pindahkan Eks TPPS Cisoka

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:14 WIB

Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:14 WIB

Peringatan 10 Muharram 1448 H, Desa Cisoka Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:24 WIB

Ini Kata Finny Dirut Utama Perumdag Pasar Niaga Penataan Eks TPPS Cisoka: 26 Pedagang Sudah Pindah ke Pasar, Diberikan Kemudahan Sewa dan Parkir Gratis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:32 WIB

Kepala DBMSDA Firmansyah Mendampingi Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama Perluasan Maqbaroh Kasepuhan Al-Istiqlaliyyah Cilongok

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kepala Desa Cisoka Hadir, Satunan Anak Yatim Satu Muharam Berkah Rezeki, Berkah Berbagi: Ucapkan Berkah Untuk Keluarga Iyus

Berita Terabru