DLHK Kabupaten Tangerang : Perusahaan Harus Taat Aturan

Jumat, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.87 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik (Simpel) perizinan bidang lingkungan hidup bagi pengusaha, Jumat (22/11/2019) di hotel Sol Marina Jatiuwung Kota Tangerang.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika mengatakan, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.87 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik ( Simpel) adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penerapan baku mutu secara elektronik.

Menurut Asep, Kabupaten Tangerang merupakan daerah industri, sehingga jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan. karena banyak masyarakat luar daerah yang berbondong-bondong datang untuk mencari kerja, menurut Asep, seiring dengan perkembangan jaman, dan meningkatnya tekhnologi, pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah. Sehingga menjadi tantangan bagi DLHK untuk melakukan pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya dengan banyaknya industri menjadi tantangan bagi DLHK Kabupaten Tangerang untuk terus melakukan pengecekan terhadap sistem pengelolaan limbah, ” terang Asep Jatmika kepada Wartawan.

Asep mengatakan, pihaknya saat ini melakukan sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.78 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik ( Simpel) kepada pemikik usaha atau perwakikannya. Alur kerja SIMPEL itu, Resgistrasi, Izin Lingkungan (Amdal dan UKL-UPL), lalu Laporan Pengendalian Pencemaran Air, Pencemaran Udara, dan Pengelolaan Limbah B3.

Setelah itu, dilakukan analisis data dan validasi, lalu kinerja pengelola LH, dan setelah itu dipublikasi dengan adanya tanda terima elektronik. Dengan ditandai adanya periode pelaporan, jenis pelaporan terintegrasi, dan ada scan QR-Barcode. Dia berharap perusahaan bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan, apalagi permen nomor P.87 tahun 2016 ini bisa memudahkan perusahaan dalam melakukan pelaporan secara elektronik.

“Kami meminta agar seluruh peserta soialisasi dari perusahaan ini bisa menyimak dengan baik pemaparan dari nara sumber dari kementrian lingkungan hidup,” tandasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menambahkan, bahwa semua perusahaan harus mentaati peraturan yang berlaku. Dan tidak ada lagi pabrik yang membuang limbah secara sembarangan. Karena sudah jelas bisa merusak lingkungan.

“Kami meminta perusahaan mengikuti atay mentaati aturan yang sudah ada, dan tidak membuang limbahnya secara sembarangan, mari sayangi dan lindungi lingkungan kita, ” himbaunya. (Mad)

Berita Terkait

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah
DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi
Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393
HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg
Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:15 WIB

Kelompok Belajar EL-Izza Lakukan Kunjungan Edukatif Ke Perpustakaan dan Damkar Kabupaten Tangerang

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:42 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

DPKP Kabupaten Tangerang Cek Kualitas Bantuan Pangan Beras di Bulan Oktober dan November 2025, Hasilnya Beras Layak dikonsumsi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:04 WIB

Fachrul Rozi, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang Berserta Setiap Dan Jaajran mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke 393

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:41 WIB

HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Bupati Tangerang Minta Para Pegawai Jadikan HUT Ke-393 Momentum Perkuat Komitmen Pengabdian

Berita Terbaru