DLHK Kabupaten Tangerang : Perusahaan Harus Taat Aturan

- Penulis

Jumat, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.87 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik (Simpel) perizinan bidang lingkungan hidup bagi pengusaha, Jumat (22/11/2019) di hotel Sol Marina Jatiuwung Kota Tangerang.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Asep Jatmika mengatakan, peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.87 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik ( Simpel) adalah sistem yang mengatur mekanisme pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, pelaksanaan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penerapan baku mutu secara elektronik.

Menurut Asep, Kabupaten Tangerang merupakan daerah industri, sehingga jumlah penduduk di Kabupaten Tangerang terus mengalami peningkatan. karena banyak masyarakat luar daerah yang berbondong-bondong datang untuk mencari kerja, menurut Asep, seiring dengan perkembangan jaman, dan meningkatnya tekhnologi, pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah. Sehingga menjadi tantangan bagi DLHK untuk melakukan pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya dengan banyaknya industri menjadi tantangan bagi DLHK Kabupaten Tangerang untuk terus melakukan pengecekan terhadap sistem pengelolaan limbah, ” terang Asep Jatmika kepada Wartawan.

Asep mengatakan, pihaknya saat ini melakukan sosialisasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.78 / MENLHK/ Setjen / KUM.1/ 11/ 2016 Tentang Sistem Pelaporan Elekteonik ( Simpel) kepada pemikik usaha atau perwakikannya. Alur kerja SIMPEL itu, Resgistrasi, Izin Lingkungan (Amdal dan UKL-UPL), lalu Laporan Pengendalian Pencemaran Air, Pencemaran Udara, dan Pengelolaan Limbah B3.

Setelah itu, dilakukan analisis data dan validasi, lalu kinerja pengelola LH, dan setelah itu dipublikasi dengan adanya tanda terima elektronik. Dengan ditandai adanya periode pelaporan, jenis pelaporan terintegrasi, dan ada scan QR-Barcode. Dia berharap perusahaan bisa mengikuti aturan yang sudah ditentukan, apalagi permen nomor P.87 tahun 2016 ini bisa memudahkan perusahaan dalam melakukan pelaporan secara elektronik.

“Kami meminta agar seluruh peserta soialisasi dari perusahaan ini bisa menyimak dengan baik pemaparan dari nara sumber dari kementrian lingkungan hidup,” tandasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menambahkan, bahwa semua perusahaan harus mentaati peraturan yang berlaku. Dan tidak ada lagi pabrik yang membuang limbah secara sembarangan. Karena sudah jelas bisa merusak lingkungan.

“Kami meminta perusahaan mengikuti atay mentaati aturan yang sudah ada, dan tidak membuang limbahnya secara sembarangan, mari sayangi dan lindungi lingkungan kita, ” himbaunya. (Mad)

Berita Terakait

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka
Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis
Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang
Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Berita Terakait

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:03 WIB

Panen Pertama Menanam Ketimun Lebih Memuaskan, Hasilnya Tidak Diragukan, Ini Kata Eris Kades Carenang Cisoka

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:51 WIB

Pemkab Tangerang Berangkatkan 3000 Lebih Peserta Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:59 WIB

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Berita Terabru