Dituding Belum Miliki Izin dan Pembebasan Lahannya, Masyarakat Pagelaran Minta Aktifitas PT.RGS Dihentikan

- Penulis

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak- Pembebasan lahan dan pembangunan tambak udang milik PT.RGS (PT.Royal Gihon Samudera) yang berada di desa Pagelaran kecamatan Malingping Kabupaten Lebak mendapat tanggapan beragam dari masyakat yang tinggal disekitar lokasi lahan tambak tersebut.

Diantaranya adalah pembayaran untuk pembebasan lahan yang disinyalir belum tuntas kepada pemilik lahan, juga terkait dugaan belum adanya izin yang seharusnya dimiliki oleh PT. RGS dari pihak terkait.

“Pembebasan lahan untuk jalan memang sudah selesai, tapi yang lahan untuk pembangunan tambakya itu belum selesai, bahkan ada lahan yang belum selesai dibayar tapi sudah terkurung akses jalan masuknya oleh pembangunan tambak tersebut,” ungkap Andi, salahseorang warga Pagelaran kepada awak media ini, Kamis (22/9/2022).


Selain itu, lanjut dia, perusahaan tersebut belum memiliki izin yang seharusnya sudah dimiliki dari pihak dinas terkait.

“Izinnya belum ada, termasuk yang paling dasar yaitu Amdal dan site plant, tapi kenapa aktifitas pembangunannya tetap berlangsung sampai hari ini, seolah olah kebal hukum dan terkesan arogan, kenapa pihak terkait tidak berani menghentikan aktifitasnya sampai izinnya lengkap sesuai aturan,” ujarnya.

Terkait tudingan miring tersebut, pengawas PT. RGS yang mengawasi pekerjaan fisik di lapangan, Tohipur, mengakui bahwa aktifitas pembangunan fisik di lahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini, termasuk pemasangan pipa-pipa.

“Kalau ada info ada yang mau menghentikan aktifitas itu siapa, mana peryataan tertulisnya. Saya hanya bagian teknis di lapangan.Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi bagian legal dari pihak perusahaan yaitu H. Farid,” ungkapnya.

Saat dikomfirmasi terpisah, H.Farid menjelaskan bahwa untuk urusan pembebasan jalan dan lahan sudah clear semua. Jika ada pemilik yang merasa belum terselesaikan silahkan langsung menemui dirinya agar lebih jelas dan bisa diselesaikan secara baik.

“Sedangkan untuk izin dari perusahaan memang sebagian sudah ada, seperti ijin prinsip dan sebagian lagi sedang dalam proses di dinas kelautan provinsi Banten,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru