Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan dan ITE

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten, Rabu (15/09).

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 27 Agustus 2021, penyidik berhasil mengungkap 4 pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil ungkap kasus tersebut, kami berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan dan ITE dengan inisial BDK (34) pemilik toko celular, BBK (35) pemilik toko celular, HM (47) pemilik toko celular dan AT (35) pemilik toko pompa. Mereka ditangkap di empat toko yang ada di Jl Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Kamis, (27/8/2021).

Dedi Supriyadi juga mengatakan, modus operandi para pelaku yang juga sebagai pemilik toko membuat akun jualan online disalah satu e-commerce marketplace.

“Mereka membuat akun disalah satu e-commerce marketplace dengan seolah olah jual produk tertentu dan menciptkan pembeli fiktif dengan promo cashback serta penjual dan pembeli adalah sindikasi,” ucapnya.

Lanjutnya, “Hal itu dilakukan para pelaku demi mendapatkan point cashback, poin yang didapat dikumpulkan untuk di tukarkan point dengan produk real, adapun barang yang dikirim para pelaku dengan pembeli fiktif, barang-barang tidak sesuai dengan apa yang mereka jual, seperti melakukan penjualan handphone namun yang dikirim kotak biskuit dalam bungkusan sehingga terkesan transaksi berjalan normal”.

Ia juga mengatakan jika para pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun.

“Pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun, namun transaksi yang paling besar dan sering itu terjadi 4 bulan terakhir ini. Akibat aksi para pelaku tersebut perusahaan e-commerce alami kerugian lebih dari Rp. 400 juta, namun terus masih dilakukan audit lebih lanjut terhadap kasus ini,” ucapnya.

Ditemui di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Banten.

“Keempat pelaku dan barang bukti puluhan unit handphone beragam merk dan type, laptop dan printer, berbagai buku tabungan dan kartu ATM, bukti elektronis berupa transaksi informasi dan elektronik dari akun yang di buat pelaku, beragam paket pesanan yang tidak sesuai kondisi real dan lainnya sudah diamankan di Polda Banten,” terang Shinto Silitonga.

Lanjut Shinto Silitonga, “Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 115 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 51 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar”.

Terakhir Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Untuk menangani kasus seperti ini dibutuhkan ketelitian dan kesabaran. Kami mengapresiasi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Banten yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para pelaku serta barang bukti yang ada,” tandasnya. (Bidhumas/Riska)

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:29 WIB

Nilai Diduga Berubah, Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Duga Ada Kecurangan

Berita Terbaru