Disperindag Tangsel Dukung Program Pemerintah Banten Secara OSS

0
220

Penabanten.com, Tangsel – Untuk Mendukung Program Pemerintah Mengenai Perizinan di Bidang Perdagangan Secara Terintegritas Melalui OSS (Online Sistem Submission), Pemerintah Kota Tangerang Selatan Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Hari ini Melaksanakan Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Tertib Niaga Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat di Ruang Rapat Lantai III-A Puspemkot Kota Tangerang Selatan. Kamis, 31/10/2019

Hadir Dalam Kegiatan tersebut Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Bapak Imam Santoso, SE, M. Si Selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Serta Distribusi Perdagangan Sekaligus Sebagai PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perdagangan). Selain itu, Narasumber Dari Dirjen PKTN-Kemendag dan BKPMPT Kota Tangerang Selatan Ikut Hadir Pula Dalam Kegiatan Sosialisasi ini.

Adapun Pelaksanaan Pengawasan Perizinan di Bidang Perdagangan ini Mengacu Kepada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Terpadu Terintegritas Secara Online.

Kami harapkan mulai saat ini setiap pelaku usaha di bidang perdagangan baik perorangan maupun berbadan hukum harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) yg ang dikeluarkan oleh lembaga OSS, karena NIB ini berlaku seumur hidup selama pelaku usaha melakukan kegiatannya didalam negara kesatuan republik Indonesia. Ungkap iman sentoso.
#Kasi_Sarana_Prasarana_dan_Distribusi
#Bidang_PDN
Terima Kasih.

Tinggalkan Balasan