Dirut PT Habba Jaya Akbar Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Pelaku Ranmor

0
386

Penabanten.com, Serang – Bermula dari kejadian kasus kriminal pencurian sepeda motor milik Dirut PT Habba Jaya Akbar yang di lakukan anak di bawah umur berinisial AD, diwarnai dugaan aksi percobaan pemerasan bermotif uang denda dan ganti rugi.

Adapun tindakan pencurian yang dilakukan oleh AD bersama rekan nya yang berhasil kabur tersebut terjadi depan kantor PT Habba Jaya Akbar Jl. Raya Serang Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, tanggal 13 Mae 2023, sedangkan AD ditangkap warga lalu diserahkan kekantor polisi Polsek keragilan polres serang.

Miris seperti tidak punya hati nurani, Meskipun pak harun orang tua Pelaku sudah meminta maaf atas kenakalan anaknya yang masih duduk di kelas 2 SMA dan sudah mengembalikan unit sepeda motor yang di ambil, namun
Dirut PT.Habba Jaya Akbar perusahaan yang bergerak di outsourcing ini masih saja minta ganti rugi Rp.19.0000.000 dan denda Rp. 70.000.000 dengan beralih kerugian motor rusak dan waktu bisnis hilang karena kejadian motor di curi.

Tak sampai di situ pak Harun orang tua pelaku sudah tidak sanggup akan tetapi korban masih mengancam akan memberatkan pelaku yang sudah ditahan di Polsek keragilan dan mengancam melaporkan orang tua Pelaku ke kantor polisi dangan alasan tidak bertanggung jawab membayar uang ganti rugi dan denda tersebut.

Dengan demikian pak Harun harus menanggung kemalangan nasib yang dialaminya, “mesti kemana saya cari uang segitu banyak, buat makan aja susah pak, kami berharap setelah kembalikan motornya nya berharap anak kami bisa di maafkan dan kembali bersekolah, malah saya d ancam mau di laporkan ke polisi dan anak saya kasus nya akan d beratkan” ujar Harun.” ujar Harun.

Sedangkan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat dihubungi menjelaskan bahwa belum tau karena belum ada laporan dari Kapolsek keragilan, pihanya meapresiasi ketika di ceritakan motor sudah dikembalikan oleh orang tua korban, namun menyayangkan sikap korban masih minta ganti rugi. “Bagus lah kalau unit motor yang d curi di kembalikan, tapi kenapa korban masih meminta ganti rugi, kan motornya sudah dikembalikan dan pelaku nya sudah di tahan, kalau ada perkembangan lain di info saja ya mas” singkatnya.

Terpisah Mukti Ali.SH., M.Kn. dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Sago MGP and Partner ketika dimintai pendapat hukum tentang kejadian tersebut sangat menyayangkan sikap dari pihak yang merasa korban yang memaksakan keinginannya melakukan percobaan dugaan pemerasan terhadap orang tua pelaku, padahal informasi nya motor yang di ambil itu sudah kembalikan utuh serta sudah seharusnya kesepakatan damai, kenapa mesti harus minta ganti motor yang baru senilai Rp 19.000.000, dan ganti kerugian imateril sampai Rp. 70.000.000, ini kan pelaku sudah mengembalikan dan meminta maaf artinya konsep Restorasi Justice sudah terjadi.

Karena adanya celah lalu pihak korban berubah pikiran dan memanfaatkan situasi. Seharusnya sudah selesai semuanya dengan damai. Jika memang tidak sepakat dari awal mustinya lanjutkan proses hukumnya baik perdata maupun pidana , bisa di upayakan dengan mengambil langkah hukum untuk menuntut ganti rugi melalui gugat keperdataan, Kalau seperti ini terus memaksa bisa menimbulkan kasus hukum baru dengan ada nya percobaan pemerasan terhadap orang tua Pelaku untuk memaksa minta ganti rugi yang ditentukan sendiri jumlahnya, Semoga ini menjadi edukasi hukum bagi masyarakat agar tidak selalu memaksakan kehendak. Tutup Mukti.

Artikel : Buyung

Tinggalkan Balasan