Penabanten.com, Kab. Serang – Praktik percaloan tenaga kerja di wilayah Serang Timur dinilai semakin marak dan meresahkan masyarakat. Tidak hanya bergerak secara perorangan, aksi penipuan terhadap para pencari kerja tersebut saat ini disinyalir mulai berkedok legalitas institusi dengan memanfaatkan nama perusahaan penyeleksi tenaga kerja atau pihak ketiga (outsourcing). Salah satu yang tengah mencuat adalah dugaan penipuan yang melibatkan PT Sinar Sampang Gemilang (SSG) yang berlokasi di Kampung Baluk, Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil penelusuran informasi di lapangan, perusahaan outsourcing PT Sinar Sampang Gemilang tersebut diketahui dikelola oleh Sanda (Saptaji)—pria yang sebelumnya sempat viral terkait persoalan domestik keluarga—sementara posisi Direktur operasional dijabat oleh seorang oknum berinisial AL.
Aksi dugaan penipuan ini mulai terkuak setelah salah satu korban pencari kerja, berinisial MD, berani membuka suara kepada awak media. MD menceritakan bahwa kejadian bermula saat dirinya mendatangi langsung kantor outsourcing PT SSG di Desa Nambo Udik dengan maksud untuk memasukkan anaknya bekerja di salah satu pabrik besar di kawasan industri modern, PT Nikomas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di kantor tersebut, MD ditemui langsung oleh AL yang menjabat sebagai direktur. Dalam pertemuan itu, AL menjanjikan dapat membantu meloloskan anak MD menjadi karyawan di PT Nikomas, asalkan bersedia menyerahkan berkas lamaran beserta uang muka (DP) sebesar Rp2.500.000. Tanpa menaruh curiga, keesokan harinya MD langsung menyerahkan uang tunai sesuai permintaan.
Setelah uang muka tersebut diterima, AL kemudian mengarahkan MD untuk berkomunikasi dengan seorang wanita berinisial UU yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan yang memegang jalur langsung ke “orang dalam” perusahaan. Saat dihubungi oleh korban, UU membenarkan adanya lowongan kerja, namun ia mematok tarif fantastis dengan total mencapai Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
“Uang masuk pasti dijamin karena saya punya orang dalam di Nikomas,” ujar UU menirukan klaim yang disampaikan kepada korban MD saat itu. UU kemudian meminta tambahan uang muka sebesar Rp10.000.000, dengan kesepakatan sisanya dibayarkan setelah korban resmi diterima bekerja.
Lantaran sebelumnya sudah menyetor Rp2.500.000 kepada AL, korban akhirnya mengirimkan kekurangannya sebesar Rp7.500.000 kepada UU melalui transaksi agen perbankan transfer (Brilink). Alih-alih mendapatkan surat panggilan kerja, keesokan harinya UU justru kembali menghubungi korban untuk meminta transfer tambahan modal operasional lagi sebesar Rp10.000.000.
Melihat gelagat yang tidak wajar dan terus-menerus dimintai uang tanpa ada kepastian kejelasan, korban MD mulai menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. “Saya bilang ke dia, kalau anak saya sudah resmi masuk dan mulai bekerja, baru uang itu akan saya serahkan,” ungkap MD dengan nada kesal dan kecewa saat memberikan konfirmasi kepada wartawan.
Praktik dugaan penipuan ini disinyalir memakan korban yang cukup masif. Informasi lain yang dihimpun menyebutkan, seorang warga asal Kota Serang juga mengalami nasib serupa, bahkan diduga telah tertipu hingga mencapai Rp23.000.000 oleh jaringan oknum AL dan UU ini. Hingga bergantinya bulan dan memasuki waktu enam bulan lamanya, janji manis panggilan kerja dari PT Sinar Sampang Gemilang tidak pernah kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan secara materiil dan tidak ada iktikad baik dari pihak perusahaan, korban MD akhirnya resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus penipuan ini ke aparat kepolisian setempat pada tanggal 22 April 2026, dengan nomor laporan resmi: LP/156/IV/2026/Unit Reskrim.
Merespons laporan tersebut, pihak penyidik Polsek Cikande menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan. Penyidik Reskrim Polsek Cikande berinisial RY mengonfirmasi bahwa kepolisian telah melakukan langkah pemeriksaan awal. “Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga sebagai terlapor/tersangka untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, kami juga akan segera memanggil saksi-saksi lain guna melengkapi berkas perkara laporan tersebut,” jelas RY
kepada wartawan Penabanten.com.
Persoalan mafia calo tenaga kerja di Banten ini pun menuai sorotan tajam dari otoritas tertinggi daerah. Sebelumnya, dalam momentum perayaan Hari Buruh (May Day) pada tanggal 3 Mei, Gubernur Banten Andra Soni di hadapan ribuan massa buruh dan masyarakat memberikan instruksi keras kepada jajaran aparat penegak hukum.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa praktik percaloan tenaga kerja merupakan tindakan kejahatan serius yang sangat merugikan serta memeras hak rakyat kecil yang sedang kesulitan mencari nafkah. Agenda penegasan tersebut disaksikan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Haryadi, Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, serta Kapolsek Cikande Kompol Fredo Leonard.
“Aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Banten beserta seluruh Polres jajaran, harus bertindak tegas, serius, dan tanpa pandang bulu dalam memberantas segala bentuk mafia calo tenaga kerja di Provinsi Banten. Kita harus bersama-sama menyapu bersih praktik ini agar tidak ada lagi korban di kalangan pencari kerja,” tegas Gubernur Banten dalam pidato instruksinya.
(Asep M)






















