Penabanten.com – Pandeglang – Dinamika permasalahan lingkungan menjadi topik persoalan oknum membandel harus di Kupas Tuntas permasalahan menjadi semakin kompleks, mulai mengekspoloitas sumber daya alam di sekitarnya. Bukan tanpa alasan ekspolitasi tersebut di lakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” Tanggal 26-2-2021.
Pengambilan pasir pantai paniis desa taman jaya sering terjadi di lakukan oleh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan adanya kepentingan individu golongan Turut pemperparah kondisi lingkungan sekitar,.
Saat di komfirmasi oleh awak media Salah satu warga kampung Paniis desa taman jaya yang Tidak mau di Sebutkan namanya mengatakan, memang seringkali pasir di pantai paniis ini di ambilin di keruk alat berat langsung di naikan ke mobil damtreuk dan di bawa ke arah Pandeglang tidak tau di bawa kemannya, setau saya itu sudah beberapa mobil, saya heran kami masyarakat sinih mah ngambil pasir dari pantai paniis ini tidak boleh, padahal untuk kepentingan umum, tapi semenjak ada pembangunan pengedaman dan TPT pasir di kerukin pake alat berat sampai bermobil mobil, ini sudah jelas ini sangat merusak lingkungan,” ungkapnya warga paniis yang tidak mau di Sebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengetahui Kebenaran Informasi yang di dapatkan dari warga, awak media langsung ke kantor desa Taman jaya, untuk pertanyakan perizinanya
Saat di temui kepala desa Taman jaya, mengatakan, saya Tidak pernah mengizinkan pengambilan pasir di pesisir pantai paniis kalau untuk pembangunan ( TPT ) apalagi pasir tersebut di keruk pake alat berat yang di angut ke mobil damtreuk di bawa ke arah Pandeglang, itu jelas sangat pelanggaran apa lagi pasir tersebut di gunakan pembangunan TPT, sangat jelas itu tidak mengizinkan, adapun pernah saya mengizinkan mengambil pasir di pesisir pantai paniis, hanya untuk ponpes buat pembangunan pesantren, itu pun pengambilanya secara manual pake karung, dan dinaikan ke mobil kecil, tidak untuk pake alat berat,” papar kepala desa
Lanjut, penambangan dan pengambilan pasir ilegal berlebihan di pesisir pantai paniis desa Taman jaya membawa dampak negatif yang nyata, misalnya meningkatkan abrasi pada pesisir pantai, selain itu penambangan pasir menyebabkan penurunan kwalitas kualitas pesisir pantai dan perairan laut.
Penambangan pasir di atur dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan di revisi dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir pasal 35 di sebutkan bahwa di larang penambangan pasir yang dapat merusak ekosistem perairan laut.
Untuk itu kami meminta kepada dinas kelautan perikanan dan dinas sumber daya alam, segera menutup akses penambangan pengambilan pasir di seluruh pantai dekecamatan sumur kabupaten pandeglang banten, karna kalau ini Terus di biarkan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab akan Terus marak mengunakan pasir yang ada di wilayah khususnya di pantai paniis desa Taman jaya,” Tandasnya kepala Desa
( AT9/Team )








