Diduga Tidak kantongi Izin dinas Kelautan perikanan dan Sumber Daya Alam Pengambilan Pasir di Pantai Paniis desa Taman jaya

- Penulis

Jumat, 26 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comPandeglang – Dinamika permasalahan lingkungan menjadi topik persoalan oknum membandel harus di Kupas Tuntas permasalahan menjadi semakin kompleks, mulai mengekspoloitas sumber daya alam di sekitarnya. Bukan tanpa alasan ekspolitasi tersebut di lakukan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab,” Tanggal 26-2-2021.

Pengambilan pasir pantai paniis desa taman jaya sering terjadi di lakukan oleh oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan adanya kepentingan individu golongan Turut pemperparah kondisi lingkungan sekitar,.

Saat di komfirmasi oleh awak media Salah satu warga kampung Paniis desa taman jaya yang Tidak mau di Sebutkan namanya mengatakan, memang seringkali pasir di pantai paniis ini di ambilin di keruk alat berat langsung di naikan ke mobil damtreuk dan di bawa ke arah Pandeglang tidak tau di bawa kemannya, setau saya itu sudah beberapa mobil, saya heran kami masyarakat sinih mah ngambil pasir dari pantai paniis ini tidak boleh, padahal untuk kepentingan umum, tapi semenjak ada pembangunan pengedaman dan TPT pasir di kerukin pake alat berat sampai bermobil mobil, ini sudah jelas ini sangat merusak lingkungan,” ungkapnya warga paniis yang tidak mau di Sebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mengetahui Kebenaran Informasi yang di dapatkan dari warga, awak media langsung ke kantor desa Taman jaya, untuk pertanyakan perizinanya

Saat di temui kepala desa Taman jaya, mengatakan, saya Tidak pernah mengizinkan pengambilan pasir di pesisir pantai paniis kalau untuk pembangunan ( TPT ) apalagi pasir tersebut di keruk pake alat berat yang di angut ke mobil damtreuk di bawa ke arah Pandeglang, itu jelas sangat pelanggaran apa lagi pasir tersebut di gunakan pembangunan TPT, sangat jelas itu tidak mengizinkan, adapun pernah saya mengizinkan mengambil pasir di pesisir pantai paniis, hanya untuk ponpes buat pembangunan pesantren, itu pun pengambilanya secara manual pake karung, dan dinaikan ke mobil kecil, tidak untuk pake alat berat,” papar kepala desa

Lanjut, penambangan dan pengambilan pasir ilegal berlebihan di pesisir pantai paniis desa Taman jaya membawa dampak negatif yang nyata, misalnya meningkatkan abrasi pada pesisir pantai, selain itu penambangan pasir menyebabkan penurunan kwalitas kualitas pesisir pantai dan perairan laut.

Penambangan pasir di atur dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan di revisi dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir pasal 35 di sebutkan bahwa di larang penambangan pasir yang dapat merusak ekosistem perairan laut.

Untuk itu kami meminta kepada dinas kelautan perikanan dan dinas sumber daya alam, segera menutup akses penambangan pengambilan pasir di seluruh pantai dekecamatan sumur kabupaten pandeglang banten, karna kalau ini Terus di biarkan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab akan Terus marak mengunakan pasir yang ada di wilayah khususnya di pantai paniis desa Taman jaya,” Tandasnya kepala Desa

( AT9/Team )

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru