penabanten.com, Lebak – Lokasi pembangunan PLTMH pelaksana PT NKE dihentikan oleh perum perhutani, semua aktifitas yang masuk kawasan perum perhutani dihentikan karena diduga tabrak aturan dan bisa tercantum sesuai yang tertuang dalam surat nomor: 12/ 058.2/BYH-BTN/DRJB-25.
Jika PT Gilang Hidro Lestari belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, maka siapapun dilarang melaksanan kegiatan apapun khususnya didalam kawasan Perum Perhutani, poin isi surat yang di tandatangani oleh Asper/KBKPH Bayah Pada Jumat.09/05/2025.
Sementara Darwin Sekertaris YLBH Lodaya Padjajaran, selama dirinya bersama warga masyarakat Cikamunding sangat mendukung adanya proyek PLTMH, sementara isu yang dituduhkan kepada kami waktu itu, kami sebagai Premanisme, ditambah sabotase dan menyetop aktifitas proyek padahal itu semua benar sudah ada kesepakatan semua pihak menandatangani sebelumnya.
” Di duga tanpa ijin dikawasan perum perhutani PT Gilang Hidro lestari & PT NKE menyerobot apalagi merusak kawasan perum perhutani, kami berharap jika bener adanya dan terbukti jangan dibiarkan, harus di diproses secara hukum yang berlaku ” teganya.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan itu jangan sampai ijin baru di urus, ini perusahaan, proyek strategis nasional kok seperti main-main dalam pengurusan ijin bahkan pengukuran tanah tanpa melibatkan pemilik lahan, harga tanpa adanya kesepakatan bersama, ada yang salah dalam tahapan sebaiknya audit semua ijin PT Gilang Hidro Lestari dan PT NKE sebagai pelaksana PLTMH cikamunding dan berharap diukur kembali lahan sesuai yang sudah dikuasakan kepada YLBH Lodaya Padjajaran serta tentukan harga tanah dan tegakan, terbuka mediasi dan transparan. Karena selama ini kenapa masalah sederhana saja tidak bisa di lakukan PT Gilang Hidro Lestari atau PT NKE ada apa ini sebenarnya. Tambah Darwin.
Di tempat terpisah. Asep selalu Penggiat Hukum menyampaikan perkara PLTMH, kalau memang ada unsur pidana untuk perijinan itu ranahnya administrasi tapi tetap pengrusakan wajib berjalan karena fakta formil dan materil terbukti merusak, sekalipun pengurusan ijin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. pidana penjara bisa ancaman mencapai 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar. Terang Asep ke awak media.
Sementara Camat Cilograng sebagai fasilitator kepada PT Gilang Hidro Lestari ketika ditemui ditanya belum ada jawaban pihak PT Gilang Hidro Lestari,
akar masalah perkara PLTMH sudah ketemu ukur dan tetapkan biaya (tanah / tanaman) sebaiknya pihak PT Gilang Lestari Hidro mengambil solusi kepada warga pemilik lahan yang dirugikan agar kondusif secara kamtibmas di cikmunding rapih secara administratif pihak PT Gilang Hidro Lestari dan PT NKE (pelaksana) serta warga sekitar cepat merasakan pembangunan PLTMH.Dikutif dari JURNAL KUHP.COM.
(Ron-red)