Penabanten.com, Serang – Nasib malang di Alami Buruh Perempuan yang Sudah sekian lama bekerja di PT.Ogata Indonesia yang beralamat JL Raya Industri Modern, Blok F No. 6, Cikande, Kibin, Barengkok, Serang, Kabupaten Serang, Banten 42185 Ela, kurang Lebih 12(dua belas) tahun bekerja Di PT Ogata Indonesia dari operator, menjadi leader,Dan juga Di Promosikan menjadi supervisor, Pada April 2025 di Demosi Secara lisan dengan Alasan membuat kesalahan sanksi yang berlapis Dari perusahaan itu terlalu berlebihan selain di Demosi ke Cleaning servis,SP Dua potong upah,tidak hanya itu juga dan tunjangan transportasi yang sebelumnya ada di hilangkan sudah hampir 8 delapan tahun, Seperti fasilitas makan tidak pernah Di berikan, upah di potong, Dan bayar upah di bawah UMK dan tidak di berikan UMSK, perlakuan yang berlebihan dari perusahaan Diduga melanggar norma ketenagakerjaan.
Dengan Kejadian itu yang Diduga Korban intimidasi Dan pemotongan Gaji Ela Mendatangi Kator Serikat Buruh DPC Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI serang raya Mengadukan Tindakan Pimpinan PT Ogata Indonesia
Masih dari Ela meminta kejelasan terhadap nasib yang dialaminya kepada Serikat Buruh Yang Di Alami nya Di perusahaan ditempatnya bekerja sebelumnya Ela bekerja di perusahaan tersebut menduduki jabatan sebagai leader tapi Entah kenapa dia juga bingung bahwa melalui atasnya dia harus menjadi cleaning service dengan alasan demosi sedang kan demosi sendiri seharusnya harus di terangkan melalui surat sebagai dasar intinya meminta kepada pimpinan perusahaan agar jangan terlalu berlebihan memperlakukan perlakuan yang kurang baik terhadap tenaga kerja.Dengan nada yang Sedih
Masih Di Kantor Serikat Faizal Rakhman,S.H sebagai Ketua DPC FSB Garteks KSBSI serang raya Akan Melakukan Pendampingan dan Memperjuangkan Hak Hak Karyawan tersebut karena di PT.Ogata Indonesia masih bagian dari organisasi FSB Garteks KSBSI serang raya sampai hari ini masih terdaftar sebagai anggota sehingga melalui DPC GARTEKS Sudah Mengirimkan surat Somasi ke perusahaan untuk Memberikan Pembelaan terhadap permasalahan yang di hadapi Ela namun tidak ada Respon.” Ungkapnya
Masih Faizal Rakhman SH Dengan adanya Hal Tersebut diduga Setelah melakukan Tindakan Dan konfirmasi pihak HRD Perusahaan PT.Ogata Indonesia yang berinisial (S) yang Diduga melakukan pemotongan upah Pokok dengan alasan yang tidak jelas
Sambung Faizal Rahiman SH meminta Segera kepada Dinas tenaga kerja kabupaten serang dan Kadisnaker Provinsi melalui bidang pengawasan Segera melakukan pemeriksaan Termasuk tentang upah minimun kabupaten Serang dan upah Sektoral yang ditetapkan melalui keputusan gubernur Banten tahun 2025 tentang penetapan upah yang harus ditaati dan Yang Mengintimidasi Karyawan ” ungkapnya
Masih Faizal Rahiman SH Kami dan pengurus dewan pimpinan cabang FSB Garteks KSBSI serang raya.Akan Melaporkan Pimpinan PT Ogata Indonesia ke Ranah Hukum dan pihak Pihak Terkait
Semenjak Berita ini di Terbitkan Dari pihak Pihak Terkait PT Ogata Indonesia Belum Bisa di Konfirmasi
Dewan Redaksi