Diduga Pimpinan  PT.Ogata Indonesia Potong Gaji Dan  Intimidasi Karyawan

0
1116

Penabanten.com, Serang – Nasib malang di Alami  Buruh Perempuan yang Sudah  sekian lama bekerja di PT.Ogata Indonesia yang beralamat JL Raya Industri Modern, Blok F No. 6, Cikande, Kibin, Barengkok, Serang, Kabupaten Serang, Banten 42185   Ela,  kurang Lebih  12(dua belas) tahun bekerja Di PT Ogata Indonesia  dari operator, menjadi leader,Dan juga Di Promosikan menjadi supervisor, Pada  April 2025 di Demosi Secara lisan dengan Alasan membuat kesalahan sanksi yang berlapis Dari  perusahaan itu  terlalu berlebihan selain di Demosi ke Cleaning servis,SP Dua  potong upah,tidak hanya itu juga dan  tunjangan transportasi yang sebelumnya ada di hilangkan sudah hampir 8 delapan tahun, Seperti  fasilitas makan tidak pernah Di berikan, upah di potong, Dan  bayar upah di bawah UMK dan tidak di berikan UMSK, perlakuan yang berlebihan dari perusahaan Diduga melanggar norma ketenagakerjaan.

Dengan Kejadian  itu yang Diduga Korban intimidasi Dan pemotongan Gaji  Ela  Mendatangi Kator  Serikat Buruh  DPC Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI serang raya Mengadukan Tindakan Pimpinan PT Ogata Indonesia


Masih dari  Ela meminta kejelasan terhadap nasib yang dialaminya kepada Serikat Buruh Yang Di Alami nya Di  perusahaan  ditempatnya bekerja sebelumnya  Ela bekerja di perusahaan tersebut menduduki jabatan sebagai leader tapi Entah kenapa dia juga bingung bahwa melalui atasnya dia harus menjadi cleaning service dengan alasan demosi sedang kan demosi sendiri seharusnya harus di terangkan melalui surat sebagai dasar intinya meminta kepada pimpinan perusahaan agar jangan terlalu berlebihan memperlakukan perlakuan yang kurang baik terhadap tenaga kerja.Dengan nada yang Sedih

Masih Di Kantor Serikat  Faizal Rakhman,S.H sebagai Ketua DPC FSB Garteks KSBSI serang raya Akan Melakukan Pendampingan dan Memperjuangkan Hak Hak Karyawan  tersebut karena di PT.Ogata Indonesia masih bagian dari organisasi FSB Garteks KSBSI serang raya sampai hari ini masih terdaftar sebagai anggota sehingga melalui DPC GARTEKS Sudah Mengirimkan  surat Somasi ke perusahaan  untuk Memberikan Pembelaan terhadap permasalahan yang di hadapi  Ela namun tidak ada Respon.” Ungkapnya

Masih Faizal Rakhman SH Dengan adanya Hal Tersebut   diduga Setelah melakukan Tindakan Dan  konfirmasi  pihak HRD Perusahaan PT.Ogata Indonesia yang  berinisial (S) yang Diduga  melakukan pemotongan upah Pokok dengan alasan yang tidak jelas

Sambung Faizal Rahiman SH  meminta Segera  kepada Dinas tenaga kerja kabupaten serang dan Kadisnaker Provinsi melalui bidang pengawasan Segera  melakukan pemeriksaan Termasuk tentang  upah minimun kabupaten Serang dan upah Sektoral yang ditetapkan melalui keputusan gubernur Banten tahun 2025 tentang penetapan upah yang harus ditaati dan Yang Mengintimidasi Karyawan ”  ungkapnya

Masih Faizal Rahiman SH Kami dan  pengurus dewan pimpinan cabang FSB Garteks KSBSI serang raya.Akan Melaporkan Pimpinan PT Ogata Indonesia ke Ranah Hukum dan pihak Pihak Terkait

Semenjak Berita ini di Terbitkan Dari pihak Pihak Terkait  PT Ogata Indonesia Belum Bisa di Konfirmasi


Dewan Redaksi

Tinggalkan Balasan