Penabanten.com, Pandeglang – Penyerobotan Tanah Seseorang dapat menguasai tanah dengan memiliki bukti ik yang harus didaftarkan pada lembaga yang berwenang untuk pendaftaran tanah, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah.
Mengambil hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, memanen hasil tanamannya mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya.
Seperti yang terjadi di Desa Cipinang kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang ada kebun PT GAL yang luasnya 105 hektar yang di dalamnya masih terdapat hak masyarakat yang belum di bebaskan kepada PT GAL, adanya hal tersebut ternyata itu kesempatan bagi si mandor ini untuk meraup keuntungan pribadi dari hasil panen sawit setiap dua Minggu sekali dengan menggunakan jabatan sebagai mandor, baru-baru ini terungkap setelah kuasa hukum dari Pitra, putra dari H. Enjen ALM melakukan penguasaan lahan lahan yang belum terjual kepada PT GAL .Senin 14/04/2025
Usut punya usut mandor PT GAL ini sudah berjalan kurang lebih selama PT GAL melakukan pembebasan dan menanam kebun sawit dan setelah sawit itu bisa di panen dari situ oknum mandor mulai beraksi mengambil, menguasai dan sekaligus menjual buah sawit dengan cara menyuruh orang lain .
memanfaatkan kebun sawit yang berdiri di tanah orang lain, penguasaan selama kurang lebih 10 tahun sampai 12 tahun hal ini dikatakan beberapa warga masyarakat Cipinang termasuk keluarga atas nama hak tanah termasuk pembeli dan pemanen pun menerangkan.
Dikatakan warga kampung yang sekaligus keluarga pemilik hak Nama Madi Bin Rastawai No SHM .117 yang telah di jual belikan kepada nama H.zaenal Huri sejak tahun 2009 lalu pada dan pada saat itu juga tanah miliknya belum di jual belikan lagi kepada siapapun termasuk PT Gal .
Diperkirakan sebanyak 33 buku sertifikat Hak milik tanah masih berada di rumah H. Zaenal huri yang sekarang sudah almarhum, pada saat ini lahan tersebut sedang di kuasai oleh ahli waris dari pak zaenal huri memalui kuasa hukumnya.
Dari penguasaan lahan tersebut bisa terungkap ditemukan kejanggalan dari pihak pegawai PT GAL yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk menguasai lahan orang lain tanpa ijin pemilik hak.
Setelah dimintai keterangan Mandor PT GAL inisial LBR (48) mengatakan ke awak media semua yang ada di kebun. Sawit ini milik PT GAL.
” Silahkan aja cek lokasi mana yang diluar PT GAL semua punya PT gal” dalihnya
Sementara masyaraka yang mengaku sering memanen dan langsung menjual dan hasilnya langsung di berikan kepada mandor PT GAL. Yang minta namanya di rahasiakan.
” Benar saya disuruh manen dan langsung menjualnya dan hasil penjualan uangnya saya berikan kepada pak mandor, karna saya perintah ya nurut aja” ungkapnya jelas.
Menurut nya penguasaan lahan tersebut sudah berjalan 3 tahun , sementara sebelum di garap dia sebelumya juga di garap sama orang lain entah berapa tahun dan selalu ganti-gantian orang,
Sangat jelas dan gamblang mandor PT GAL ini menguasai sekaligus menikmati hasil dari tanaman sawit selama 10 tahun lebih , bisa disimpulkan tanah hak milik masyarakat yang telah dijual kepada tuan Zaenal huri sebanyak 33 kapling bisa di pastikan semua dikuasi oleh oknum mandor tersebut seperti yang sudah terbukti. Dan PT GAL juga harus mengetahui pegawainya bekerja sudah tidak sesuai SOP.
Lebih jelas di katakan pihak keamanan PT GAL bahwa lokasi kebun sawit tersebut belum pernah dia kontrol karna tidak masuk dalam kekuasaan PT GAL.sangat jelas bahwa yang dikuasi oleh mandor PT GAL itu adalah tanah milik masyarakat yang sudah di jual beliken kepada Zaenal huri.
” Semenjak saya jadi keamanan disini saya belum pernah kontrol lokasi yang tadi di sebutkan karna itu luar dari tugas saya saya di perintahkan hanya 105 hektar ” ungkapnya via WhatsApp.
Askep atasan dari mandor ketika di konfirmasi via WhatsApp dia tidak mau komentar.
” Saya no coment Karena saya bari tau info ini” singkatnya via WhatsApp.
Sementara yang diduga pelaku Mandor PT Gal LBR tidak bisa di konfirmasi lebih lanjut.
Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian atas hal tersebut.
Penyerobotan tanah termasuk juga di dalamnya mencuri atau merampas. Melakukan klaim sepihak dan diam-diam, melalui pematokan tanah atau pagar untuk menandai bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak milik pelaku secara paksa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penyerobotan tanah, maka perlu dipastikan adanya perbuatan pidana dan semua unsur kesalahan harus dihubungkan dengan perbuatan pidana yang dilakukan, sehingga untuk adanya kesalahan yang mengakibatkan dipidananya terdakwa maka terdakwa harus:
1. Melakukan perbuatan pidana
2. Mampu bertanggung jawab
3. Dengan kesengajaan atau kealpaan
4. Tidak adanya alasan pemaaf
Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
Di tempat terpisah kantor kuasa hukum Agus rubhan . SH.MH & Sandi Susandi . SH. Mengatakan dengan singkat ke awak media .
Dalam hal ini pihak kami kuasa hukum dari Pitra sudah mengumpulkan data-data lengkap mungkin dalam waktu dekat ini akan membuat pelaporan kepada pihak penegak hukum ” singkatnya.
Nanti lebih lanjut kita ketemu lagi, mohon maaf kami di tunggu di pengadilan ada jadwal sidang . Imbuhnya sambil bergegas.
(Ron-red)