Diduga Melibatkan Anggota PPS dan Istri Bagi-Bagi Uang & APK, Calon Wakil Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Calon Wakil Bupati Serang nomor urut 01, Nanang Supriatna pada Selasa (5/11) kemarin, dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten karena diduga melakukan money politic, bagi-bagi kalender dan kerudung pada musim kampanye pilkada serentak 2024.

Dalam laporannya, kegiatan bagi-bagi uang, kalender serta kerudung tersebut melibatkan isteri serta salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Apenti.

Juru bicara Tim Hukum Pasangan Calon 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya Selasa 5 November 2024, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar ada dugaan peristiwa bagi-bagi kalender, kerudung dan uang sebesar Rp50 ribu yang diduga dilakukan Nanang Supriatna Calon Wakil Bupati Serang dan istrinya kepada warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan. Kegiatan ini melibatkan anggota PPS sebagai Tim Pemenangnya,” ujar Daddy Hartadi.

Menurutnya, bagi-bagi kerudung, kalender dan uang Rp50 ribu oleh Nanang Supriatna Calon Wakil Bupati serta melibatkan anggota PPS dan Istrinya telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu. “Hari ini pelaporannya telah kita dampingi,” terangnya.

Tambah Daddy, laporan itu diperkuat dengan adanya bukti photo dan Keterangan Saksi saat uang dibagikan, diduga di rumah seorang warga bernama Apenti yang merupakan anggota PPS di  Kampung Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,

Disambung oleh Daddy, yang dilakukan Nanang Supriatna dari itu kuat diduga sebagai politik uang yang bisa disanksi pidana, karena dilakukan untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 01 dibantu dengan anggota PPS Desa Junti.

“Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana,” singkatnya.

Sementara Cecep Azhar Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2 mengatakan saat ditemui di Bawaslu Provinsi Banten, Apa yang dilakukan oleh Nanang Supriatna adalah Dugaan tindak Pidana menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

“Yang dilakukan Pak Nanang melibatkan istrinya tersebut diduga telah melanggar  Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 dan terkait anggota PPS yang terlibat ikut memfasilitasi rumahnya untuk acara tersebut dan kemudian membagi bagikan kalender, kerudung dan uang kepada warga Desa Junti di duga melanggar Kode etik sebagai Panita Pemungutan Suara yang telah diatur dalam Per KPU dan atau Perbawaslu,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratu Zakiyah Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

Rabu, 25 Feb 2026 - 19:12 WIB