Penabanten.com, Pandeglang – Diduga kuat adanya pencurian jaringan internet (Wi-Fi) IndiHome dan menggunakan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat dipidana. Dasar Hukum utamanya adalah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait akses ilegal, serta KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait pencurian barang/daya.
Perbuatan membobol pasword Wi-Fi atau menggunakan jaringan orang lain tanpa izin dikata gorikan sebagai hacking atau akses ilegal. Yang melanggar.
Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU No 19 tahun 2016 (perubahan atas UU No.11 tahun 2008) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Sanksi pasal 46 UU ITE
Pelanggaran pasal 30 ayat (1): pidana penjara maksimal 6 tahun.
UU Telekomunikasi (Terbaru) bagi pihak yang menjual kembali jaringan IndiHome tanpa izin (ISP) ilegal (melanggar)
Pasal 47 UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, yang telah di ubah dengan UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja : penyediaan layanan internet ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun
Pengusaha wifi lokal di wilayah Kecamatan Munjul kabupaten Pandeglang provinsi Banten, tepatnya di Desa Kota Dukuh diduga kuat menggunakan provider layanan Indihome milik Telkomsel untuk diperjual-belikan kembali atau “diecer” Mbps nya pada pelanggan,menurut aturan berlaku perihal ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran jual-beli kembali jasa layanan internet.
Jual-beli kembali bandwidth yang “diecer” per Mbps dengan tarif tertentu kepada pelanggan pengguna layanan internet tengah menjadi bisnis bagi para pelaku usaha wifi lokal,hampir di tiap-tiap wilayah maupun desa-desa praktik bisnis ilegal ini berjalan lancar tanpa adanya pengawasan dari pihak instansi terkait
Tim investigasi media penabanten.com, kali ini menemukan salah satu jaringan telkom Indihome tepatnya di kampung Ranca hideung desa karyasari yang menjalurkan ke desa Pasirloa dan menjual ratusan vhocer Wi-Fi KINI NET di kampung saweran desa Pasirloa kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang, praktik bisnis ilegal ini dianggap tidak menghiraukan aturan-aturan yang berlaku terkait syarat jual-beli kembali jasa yang memakai layanan internet Indihome,dalam hal ini sebenarnya sudah ada ketentuan yang mengatur perihal tersebut antara lain:
Pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali layanan IndiHome
Pelanggan dilarang melakukan pemindahan, perubahan, atau penyalahgunaan jaringan dan layanan IndiHome
Kominfo pun telah mengatur ketentuan terkait hal ini dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 13 tahun2019,adapun ketentuan syarat sebagai reseller ISP (Internet Service Provider) antara lain:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS)
Menjalin kemitraan dengan ISP melalui perjanjian kerja sama (PKS)
Terdaftar sebagai mitra ISP di Kominfo
Belum lagi pelanggaran terkait kabel-kabel fiber optik yang seharusnya ditanam malah digantung di tiang pancang milik Telkom,PLN,LPJU diduga kuat merupakan sebuah kolaborasi antara pelaku usaha wifi dengan instansi DPUCKPP yang mengatur terkait perijinan hal tersebut
Entah apa yang selama ini dikerjakan oleh pihak-pihak instansi bersangkutan yang dianggap tutup mata tutup telinga hingga timbulnya dugaan pembiaran praktik bisnis ilegal ini agar tetap berjalan lancar dan menghasilkan pundi rupiah demi keuntungan pribadi para oknum petugas dan para pelaku usaha bisnis online layanan wifi di di wilayah pandeglang.
Sementara pemilik perusahaan inisial (IMN) yang berdomisili di kota dukuh kecamatan Munjul yang bergelut di bidang perusahaan wifi voceran /RT RW net membantah dan mengaku telah memutus jaringan internet Telkom dan sudah tidak menggunakan IndiHome, padahal sudah terbukti adanya pantauan pihak Telkom dan membenarkan jaringan tersebut memakai Telkom IndiHome/indibis voucher yang dijual belikan tersebut dengan nama voucher KINI NET yang sudah banyak diperjual belikan.
Ketika di tanya pemilik perusahaan tersebut dirinya meyangkal dan berdalih tidak menggunakan jaringan Indihome melainkan menggunakan jaringan sendiri yaitu jaringan Capung .
” Sya tidak menggunakan Indihome, saya mah menggunakan benwit dari Capung, sayamah dari Capung bukan dari Indihome” jawabnya ke awak media, via WhatsApp (15/02/2026)
Sementara inisial (FK) yang bekerja sebagai teknisi Indihome membenarkan adanya pemasangan jaringan Indihome bisnis di rumah (dd).
” Saya suruh cek dan memang sudah lama menggunakan indibis (Indihome Bisnis)” ungkapnya singkat via WhatsApp Sabtu (15/02/2026).
Setelah pemilik perusahaan vhocer KINI NET dikonfirmasi selang beberapa menit servernya di matikan.
Ada apa dengan pemilik oerushaaj…?
Sampai berita ini di tayangkan yang berwenang belum terkonfirmasi.
(Ron_red)








