Diduga Kuat Santunan BPJS JKm Hak Ahliwaris di Belah Semangka Oleh Oknum Prades Pasirkadu, Aktivis FPR Layangkan Lapdu Ke APH

0
61

Penabanten.com, Pandeglang – Santunan BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Meninggal Milik almarhumah Robiah guru

ngaji warga kampung Cukang girak Desa Pasirkadu kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten, tidak diterima ahliwaris secara utuh, diduga kuat di belah semangka oleh aparatur Desa Pasirkadu. 25/06/2024

 

Manfaat bagi ahli waris pekerja yang meninggal atau peserta Program Jaminan Kematian (JKm) mencapai sebesar Rp42 juta, tetapi bedah hal apa yang diterima Rohim anak dari almarhumah robiah ia mengaku dalam surat pernyataan nya, hanya menerima uang sebesar Rp.20 juta.

 

“Sekitar bulan Juli 2023 cair Santunan BPJS Ketenagakerjaan atau JKM almarhumah ibu saya, sebesar 42 juta, saya beserasama ujang aparatur desa Pasirkadu mencairkan uang direkening saya melalui kartu ATM di salah Satu brilink. Setelah uang itu dicairkan saya kasih ke Ujang dan dibagi dua, saya hanya menerima uang sebesar Rp 20 juta. Ucap Rohim ahliwaris dari almarhumah Robiah

 

“Itu pun sempat saya bertanya kenapa dipotong sangat besar’Alasan Ujang kepada saya karena BPJS JKM ya desa yang bayar tiap bulannya maka dipotonya di belah semangka atau bagi dua.”Saya beserta Kakak perempuan saya nurut saja karena tidak tahu. Bener Rohim kepada wartawan.

 

Sementara itu ditempat terpisah Ujang selaku kaur desa Pasirkadu saat dimintai keterangan nya ia membenarkan bahwa uang santunan BPJS Program Jaminan Kematian (JKm) yang diterima Rohim ahliwaris dari almarhumah Robiah saya belah semangka atau bagi dua itu pun atas perintah kepala desa, saya hanya menjalankan tugas pak, Ucapnya

 

“Setelah uang saya pegang sisa pembagian dengan Rohim ahliwaris Robiah uang tersebut diambil kepala desa, hari Jumaat setelah beres solat Jumat kepala desa kerumah mengambil uang, ungkapnya

 

“Saya pun dikasih uang oleh kepala desa upah jasa membantu mengurus persyaratan dan yang lainya. Jelas Ujang selaku paratur desa Pasirkadu.

 

Adanya hal tersebut aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) Aan andrian Akan melayangkan surat laporan pengaduan (LAPDU) No.14/Lapdu.FPR/VI/2024 kepada penegak hukum Polsek Patia tertanggal 24 Juni 2024.

 

” Saya sudah menyiapkan surat laporan pengaduan sementara kepada apihak penegak hukum kepolisian setempat Polsek Patia, namun sementara saya belum mengahadap atau menyerahkan surat ke kantor Polsek Patia semntara saya baru laporan informasi kepada Kanit reskrim Polsek Patia” tegas Aan ke awak media.

 

Semetara kepala desa Pasirkadu belum bisa di pintai keterangan sampai berita ini di terbitkan.

 

(Imron)

Tinggalkan Balasan