Diduga Korupsi, Seorang Oknum Mantan Kades diamankan Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten

- Penulis

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comLebak. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi pada proses pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Aula Sanika Satyawada Polres Lebak. Senin (29/11/2021).

Seorang Oknum Mantan Kades Inisial AU (49) diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti diantaranya Surat-surat atau berkas-berkas yang berkaitan dengan Pendistribusian BLT, Rekening Bank dan lain-lain.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SH, SIK, M.H., dalam press Conferencenya menjelaskan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari adanya Laporan Masyarakat Bahwa pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sampai kepada Masyarakat, Kemudian kami melakukan Penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat kita tingkatkan ke penyidikan,” tutur Indik.

“Desa Pasindangan Kecamatan Cileles memiliki Anggaran Desa untuk Bantuan Langsung Tunai selama 12 bulan, ada 12 tahap yang harus dilaksanakan dengan anggaran total 360 (tiga ratus enam puluh ) Juta, dengan pencairan masing-masing tahap sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga Puluh Juta Rupiah) untuk 100 KPM ( Keluarga Penerima Manfaat),” jelas Indik.

Indik mengungkapkan, “Pada Tahap pencairan Pertama dan Kedua Dana dicairkan dan sampai ke KPM ( Keluarga Penerima Manfaat), Namun pada Tahap Ketiga, Keempat dan Kelima Pencairan Dana BLT tidak Sampai ke 100 KPM,”

“Berdasarkan Pengakuan Tersangka Uang Tiga Kali Pencairan BLT tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (kampanye pencalonan) dan untuk kegiatan-kegiatan lain namun setelah kita cek kegiatan lain ada diperencanaan dan sudah ada anggaranya,” jelasnya

Kasat Reskrim juga menjelaskan barang bukti yang diamankan,
“Barang bukti yang diamankan yaitu Peraturan Desa Nomor 8 tahun 2020 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pasindangan (APBDes)Refocusing Tahun anggaran 2021, Peraturan Kepala Desa Nomor 2 tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Danoak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Tahun anggaran 2021, Surat Keterangan Nomor : 406/546-Dinsos/III/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang verifikasi dan validasi dokumen hasil pendataan keluarga calon penerima BLT Dana Desa Pasindangan, Rekening BJB Kas Desa Pasindangan, Rekening BJB Kasi Ekbang, Berkas bukti pencairan uang yang akan digunakan untuk pendistribusian BLT Dana Desa, Surat Undangan yang diberikan kepada KPM dan Tanda Terima pendistribusian KPM,”

“Total Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 pada Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Nomor 700 / 27 LHP.Riksus/ITDA/XI/2021, tanggal 10 November 2021 sebesar Rp. 92.100.000,00 (Sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah),” ucap Indik

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”

“Pasal 2 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah),” tegas indik

“Sedangkan Pasal 3 dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah),” tukasnya.

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru