Penabanten.com , Tamiyang – terjadi konflik keluarga antara Nurhadi pemilik lahan kurang lebih 100 m² dengan mantan kakak iparnya (Rohidi) dikampung Tamiyang kandang RT 11/ RW 03, Sabtu(22/02/2020)
Nurhadi pemilik tanah mengatakan kepada awak media ” kejadian ini sudah lama terjadi sekitar kurang lebih dua tahun yang lalu ketika itu ada keluarga yang nota Bene dia adalah mantan kakak ipar saya yang awalnya izin membangun gubug-gubugan saya izinin tapi jangan dipermanen
Namum singkat cerita saya kerja di Jakarta selama 2 tahun mantan kakak ipar saya itu malah bangun rumah secara permanen sewaktu saya pulang ke desa Tamiyang kembali saya kaget tanah yang tadinya hanya izin kepada saya buat gubug warung kecil dibuat permanen saya langsung menanyakan hal tersebut terhadap kakak ipar saya kenapa bisa seperti ini?,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
malahan mantan kakak ipar saya marah dan bilang sudah membelinya dari kakak saya yang sudah meninggal dan berbagai alasan beli dari ini lah itulah pas saya suruh tunjukan bukti-bukti pembelian ataupun sertifikat rumah pun tak ada toh sertifikat nya ada disaya (Nurhadi) bahkan membangun tanah itu saja tak ada IMBnya.
Nurhadi menambahkan juga “saya sudah beberapa kali mas melaporkan perihal ini sama pihak desa Tamiyang supaya bisa dimediasikan antara saya dengan mantan kakak ipar saya hasilnya nihil.saya mah hanya mau kalo dibayarin ya dibayarin harga tanah sekarang atau suruh rubuhin rumahnya suruh siapa mantan kakak ipar saya itu bangun rumah secara permanen awalnya kan dia izin hanya bangun gubug kecil buat warung. Isunya seh kepala desa Tamiyang dibiayain kampanye pemilihan kepala desa ini sama mantan kakak ipar saya itu soalnya waktu itu mantan kakak ipar saya pernah sewa jawara mencari saya sambil jawara itu minum-minuman keras dihalaman rumah mantan kakak ipar saya itu saya sempat melaporkan perihal ini dengan kepolisian sektor kresek tapi pihak kepolisian sektor setempat pada jam 9 malam datang terlambat sampai datang jam 3 pagi setelah jawara itu pulang baru polisi datang
Provost Polresta Tangerang kabupaten Amak Suryadi dikonfirmasi via by phone oleh awak media ” saya akan pelajarin laporan dari saudara Nurhadi ini tentang anggota kita dipolsek kresek tersebut jika ada pelanggaran akan saya panggil anggota tersebut jika terbukti akan kita panggil dan diberikan sangsi tegas”ujarnya
Bagian dinas tata ruang dan bangunan Ilham saat dijumpai oleh awak media mengatakan ” jika adanya pelanggaran dari rumah yang ditempati oleh mantan kakak iparnya bapak Nurhadi ini silahkan melaporkan kasus ini kepihak terkait seperti melaporkan ke pihak kepolisian resort kabupaten Tangerang bagian HARDA silahkan bawa barang bukti seperti sertifikat tanah nanti dari pihak kepolisian pun akan memproses laporan tersebut sampai putusan kejaksaan dan hakim untuk dieksekusi ya paling dirubuhkan rumahnya.
Sampai diberitakan perihal ini dari pihak desa Tamiyang belum ada respon kepada pihak keluarga bapak Nurhadi malah melempar permasalahan ini kepada Jaro dan BPD karena masih keluarga dekat.(Fran)