Penabanten.com, Tangerang – CV Sumatera Jaya merupakan pabrik peleburan almunium yang sudah beroperasi kurang lebih dari tahun 1995, berlokasi di Kp.Encle Sukamantri RT 06/01, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuai protes dari masyarakat lingkungan sekitar. Pasalnya, pabrik peleburan almunium sudah mencemari lingkungan hidup bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pabrik peleburan almunium tersebut, saat ditemui beberapa masyarakat sekitar, Juleha (nama samaran) mengatakan pabrik almunium berdiri sejak tahun 1995 an, mulai aktivitas dari jam 03.00 malam untuk menyalahi apinya. Para pekerja mulai masuk jam 07.00 WIB sampai jam 15.00 WIB dan 17.00 WIB, yang kerja di perkirakan 50 orang.
“Masyarakat sering protes ke pihak pabrik tapi tidak di gubris. Dulu sering masyarakat demo tapi ada salah satu masyarakat justru yang di tangkap. Masyarakat pada mengeluh karena kumpalan asapnya sangat bau sekali sampai masuk ke dalam rumah karena terbawa angin. Keluhan masyarakat selain tidak di gubris oleh pihak pabrik, begitu juga kepada aparatur pemerintah desa tidak merespon keluhan masyarakat,” ucap Juleha kepada awak media, Senin (20/12/2021) sekira pukul 11.10 WIB.
Hasil informasi pengaduan dari masyarakat sekitar, kami pun awak media mendatangi Kantor Desa Sukawali untuk mendapatkan keterangan dari Kepala Desa, Suparman yang biasa akrab di sapa Lurah Amang. Kami pun awak media di sambut baik oleh para staff desa.
“Tiap hari senin kita rapat bersama Pak Lurah, selesai rapat Pak Lurah kondangan,” ucap staff desa kepada awak media.
Kemudian, awak media pun konfirmasi kepada Suparman (Kades – red) selaku orang nomor satu di jajaran Pemerintah Desa Sukawali. Saat di konfirmasi Suparman biasa akrab di sapa Lurah Amang, mengatakan kita ketemu aja pak kepada awak media via WhatsApp, Senin (20/12/2021) sekira pukul 15.54 WIB.
Taslim Wirawan pun angkat bicara, dirinya mengatakan dalam waktu dekat, kami selaku penggiat kontrol sosial dari LSM Seroja Indonesia akan sonding ke DLHK Kabupaten Tangerang guna menyikapi permasalahan ini.
“Kami pun akan meminta kepada dinas – dinas terkait untuk mencabut izin operasi dari CV. Sumatera Jaya tersebut. Ini menandakan lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang. Hal ini terbukti peleburan almunium tersebut sudah beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama. Akibat dari dampak peleburan almunium yang menimbulkan kumpalan – kumpalan asap yang sangat bau menyenggat masuk ke dalam hidung, itu bisa menimbulkan segala macam penyakit seperti asma, paru – paru dan penyakit kulit di lingkungan masyarakat sekitar. Selain itu sudah mencemari lingkungan sekitar yang cukup parah. Kami pun meminta agar secepatnya dinas terkait untuk segera menurunkan tim pengawas yang berkompeten guna menyikapi permasalahan ini,” tegas Taslim Wirawan selaku Ketum LSM Seroja Indonesia kepada awak media, Senin (20/12/2021).
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tercantum dalam pasal 1 ayat dua (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Menurut peraturan undang – undang yang telah disahkan oleh Presiden RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Dari kesimpulan peraturan undang – undang tersebut, diduga CV Sumatera Jaya sudah melanggar selain itu tidak mengantongi izin.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media pun belum mendapatkan Keterangan dari pihak pelaku usaha CV Sumatera Jaya.
( Ateng )








