penabanten.com, Lebak – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepada sopir Dum truk memang kerap terjadi. tindakan tak terpuji itu juga terjadi di kawasan Jalan infeksi DI Ciliman Bendungan Lebak Pandeglang
Ketika seorang sopir Dum truk hendak melewati sebuah jalan tersebut, mereka harus membayar tarip Sebesar Rp 5000 hingga Rp 10.000 kepada karangtaruna Desa Lebak Keusik kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Bahkan sopir truk itu menyebut jika tarif pungutan liar yang ditetapkan oleh Beberapa orang yang mengatas namakan karang taruna desa Lebak Keusik” hal tersebut dikeluhkan oleh beberapa orang supir truk yang enggan disebutkan namanya (12/07/2023)
Iya mengatakan bahwa setiap saya melintasi jalan tersebut, saya selaku di pintai uang oleh beberapa orang yang mengatas namakan karang taruna Desa, kalau mobil truk yang saya bawa tidak ada muatan/kosong Saya harus bayar sebesar Rp 5000 dan kalau ada muatan saya bayar Rp 10.000 pak namun apalah daya kami pungkasnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ebi yang mengaku sebagai karangtaruna mengatakan bahwa setiap mobil truk yang lewati jalan ini Kami kenakan biaya, untuk mobil truk yang tidak ada muatan dikenakan biaya sebesar Rp 5000 dan kalau mobil truk yang bermuatan Rp 10.000 dan uang tersebut untuk olahraga atau karangtaruna pungkasnya
Beda halnya dengan Sekdes Lebak Keusik menyampaikan bahwa benar adanya pungutan liar yang dilakukan oleh karangtaruna dan pada awalnya saya juga tidak setuju pembuatan portal didepan kantor Desa lebakeusik mau saya itu pembuatan portal di bikin di pertigaan jalan raya dan di pertigaan jalan Munjul.
” Pada awalnya saya juga menolak dengan pembuatan portal buka tutup apalagi dengan adanya pungutan liar namun karena ini untuk kepentingan karang taruna dan itupun udah hasil persetujuan kepala desa” tegasnya
Sementara aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) meminta kepada aparat penegak hukum khususnya wilayah hukum Banjarsari Lebak Banten tindak tegas oknum aparatur desa yang melakukan dan meraup keuntungan pribadi atau golongan.
(Red)