Diduga Ada Pungli Di Program PTSL Desa Turus Itu Tidak Benar, Begini Keterangan Sebenarnya

0
23

penabanten.com, Pandeglang – Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Turus, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, sebelumya ada beberapa media menayangkan pemberitaan adanya dugaan pungli di program PTSL itu tidak benar hanya mis komunikasi, kata pjs kepala desa  turus Koswara di temui di kantor desa  (29/07/2024).

Sebelumnya Informasi yang dihimpun media bahwa, di Desa Turus Kecamatan Patia, mendapatkan kuota Program PTSL Tahun 2024, ini kurang lebih 500 Bidang dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun dalam prosesnya Pemerintah Desa (Pemdes) Turus dan Panitia PTSL diduga memungut biaya pendaftaran kepada masyarakat atau pemohon cukup tinggi, yakni Rp. 700 Ribu per bidang tanah dan itu diduga melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 (tiga) Menteri.

Namun saat di konfirmasi ulang Pjs kepala desa turus beserta Satgas program PTSL Desa Turus membantah adanya dugaan pungli terkait kepentingan program PTSL tersebut.

” Tidak ada pungutan sebesar itu di desa turus terkait program PTSL namun saya juga sudah menginformasikan kepada masyarakat yang mau mendaftarkan silahkan ke satgas / panitia PTSL tetapi untuk biaya itu untuk pembelian matrai dan pemberkasan hanya Rp.150.000. itu bagi masyarakat yang sudah lengkap datanya seperti sudah ada AJB, Akta Hibah dan bukti2 kepemilikan lainya, namun bagi yang belum lengkap persyaratan untuk mendaftar di program PTSL itu harus di lengkapi terlebih dahulu dan mungkin ada biaya diluar itu.” Jelas Pjs kepala Desa.

Masih kata pjs, kan sudah jelas Program PTSL yang digaung-gaungkan Presiden RI Joko Widodo ini sudah dituangkan dalam surat Keputusan SKB 3 (tiga) Menteri hanya Rp 150 ribu bagi yang lengkap persyaratan nya.bamanya juga Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Imbuh pjs kades.

Di tempat yang sama Ahmad selaku Satgas/ panitia PTSL juga membenarkan ucapan kepala desa bahwa di desa turus tidak ada pungutan liar apalagi melebihi anggaran yang sudah di tentukan pemerintah.

” Saya sebagai panitia/ satgas program PTSL Desa turus juga tidak merasa adanya pungutan liar apalagi sampai jutaan rupiah adapun yang mendaftarkan sebagai pemohon saya hanya membebankan Rp. 150.000 itupun buat melengkapi data atau buat pembelian matrai saja, adapun kaitan yang datanya belum lengkap saya arahkan langsung kepada kepala desa untuk melengkapi seperti pembuatan keterangan jual beli, pembagian waris atau yang lainya itu bagian dari desa, saya hanya menampung berkas pemohon yang sudah lengkap” terang Ahmad.
Karena melalui telpon WhatsApp waktu itu saya menjelaskan kurang terlalu jelas dan detail makanya terjadi miskomunikasi, pungkasnya.

(Ron)

Tinggalkan Balasan