Penabanten.com, Serang – Proyek SPAL Lintas Jalan Provinsi yang berlokasi di Jalan Raya serang km 31 Kp. Kramat 012/003 desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Menjadi sorotan dan dipertanyakan legalitasnya. Sabtu (20-02-2021)
Debi Yusuf Ardabili, S.Pd.I Selaku Ketua BPPKB-DPAC Kecamatan Jayanti mengatakan kepada awak media, proyek pembuatan Spal di pinggir jalan Raya Jakarta-Serang kami sebagai warga Sumur Bandung,tidak mengetahui dari mana sumber anggaran kegiatan tersebut pasalnya sumbernya dari mana saya tidak tau apakak kegiatan desa atau kegiatan Provinsi karena tidak ada papan proyek,dan juga tidak ada pengawasan dari pihak terkait. “jelasnya”
Kami sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) berhak tau proyek tersebut kegiatan dari mana sebagai Sosial Kontrol, berapa volume anggarannya, karena segala bentuk proyek pemerintah di biayai oleh uang negara yang di hasilkan dari uang pajak warga negara Indonesia, jadi saya berharap ada kejelasan dari pihak terkait apakah APBN atau APBD, tegasnya”
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Sumurbandung, Ahmad Jajuli, SE,. Mengatakan kepada awak media,”Saya tidak tau itu kegiatan bersumber dari mana yang jelas bukan kegiatan pemerintah desa sumurbandung, kalaupun awak media ingin mengetahui kegiatan tersebut coba tanyakan kepelaksana kegiatan disitu supaya lebih jelasnya.”
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi kepada pihak terkait.
(Frans/maulana)








