Didin Saprudin Tekankan Semua Elemen Masyarakat Agar Jangan Asal Tuduh

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Didin Saprudin, Mantan Anggota DPRD yang juga tokoh masyarakat Kabupaten Lebak mengingatkan kepada semua elemen masyarakat agar tidak asal menuduh sembarangan, jika tidak disertai oleh bukti bukti yang kuat. Karena, dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan bahkan cenderung Hoax.

Kata Didin, seperti yang terjadi beberapa hari belakangan ini. Dimana, ada beberapa pengusaha kontruksi yang membuat status di Medsos, serta menyebutkan jika unit layanan pengadaan (ULP) Pemkab Lebak telah memihak kepada salah satu pengusaha atau asosiasi jasa konstruksi tertentu.

Kata dia, tudingan tersebut harus didasari oleh bukti bukti yang kuat. Agar tidak ada yang dirugikan akibat statmen yang dilontarkan. Kalau diperlukan, kata Didin, sebaiknya langsung saja tunjuk hidung dan sebutkan siapa orangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira lebih baik ditunjuk saja siapa orangnya, jangan jadi pecundang seperti itu,” kata Didin, kepada wartawan, Sabtu(1/2).

Didin juga menilai, selama Kabupaten Lebak dipimpin oleh H Mulyadi Jayabaya, kemudian diteruskan oleh H Iti Octavia Jayabaya, pembangunan ditanah Multatuli mengalami kemajuan yang signifikan. Terbukti, semua pembangunan yang dilakukan sudah merata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sampat kepelosok desa.

Bahkan, dirinya pribadi telah merasakan perkembangan pembangunan diera kepemimpinan Jayabaya dan Iti.

“Saya sangat bersyukur, pembangunan di Lebak kini sudah maju pesat. Jadi sesama warga Lebak, tidak usah saling menyalahkan,” ujar Didin.

Didin meneruskan, Kabupaten Lebak saat ini sudah mendapatkan pengakuan yang positive dari kalangan luar. Untuk itu, ia mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat Lebak mendukung pembangunan di Lebak, agar Lebak kedepan jadi lebih maju dan berkembang.

“Jangan munafiklah, saat ini, lebih baik kita memberikan dukungan, berpikir yang positif. Agar pembangunan di Lebak terus menggeliat dan berkesinambungan,” kata Didin. (Gel)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru