Penabanten.com, Serang – Tangerang_Jurnal kota.id | Pemasangan iklan reklame sesuai peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Di pinggir jalan pelintasan Cangkudu menuju Taman Adiyasa tepatnya di tanjakan arah Polsek Cisoka di Desa Cisoka kecamatan Cisoka depan Tempat Kunliner Central Duren.
telah dilakukan Pemasangan 5 Buah Umbul-umbul Iklan Roko Magnum Filter di duga belum mengantongi Ijin.
Rabu, (4/2/2021) Malam pukul 23.15 WIB.
Pemasangan Umbul-Umbul tersebut Laporan dari Anggota BPPKB DPAC Cisoka yaitu Bepe selaku Provost dan Tri wahyudi Selaku Ketua DPRT Bojong Loa menanyakan Pada Awak media.
“Ada pemasangan Umbul-Umbul roko di tanjakan menuju peralatan Cisoka tepatnya sebelum Polsek Cisoka kami Selaku Control Sosial Dari Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DPAC Cisoka Yang di ketua Oleh Deni menanyan ijin pemasangan iklan Tersebut ke Aparat pemerintah terkait Khususnya Kecamatan Cisoka Karna pemasangan Umbul-umbul kan tidak sembarangan apa lagi itu sifatnya iklan yang di mana pelaku usaha ingin Produknya di minati para konsumen harusnya ijin dulu jika ingin memasang iklan Umbul-umbul tersebut.
Akan kami pertanyakan yang baru saja memasang sudah tidak ada, Kami dari Ormas BPPKB DPAC Cisoka di bawah pembinaan Para muspika Cisoka ingin Pembina kami baik dari Kepolisian Polsek cisoka, Kecamatan Cisoka, dan Koramil Cisoka agar menindak tegas agar di cisoka ini tertib dan aman sesuai Moto pak Bupati kabupaten Tangerang Gemilang”, Tegas Bepe Provost BPPKB DPAC Cisoka.








