Penabanten.com, Tangerang – Pandemi Covid-19 yang melanda beberapa kota/kabupaten di Indonesia masih memberikan dampak sosial bagi kehidupan masyarakat, tak terkecuali bagi warga Kabupaten Tangerang. Bantuan demi bantuan silih berdatangan, baik dari pemerintah pusat, provinsi dan kota. Kali ini, bantuan datang dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan Pangan Non Tunai diberikan dalam bentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Nantinya, pemilik KKS dapat membelanjakan kebutuhan pokok di sejumlah e-warong rujukan Kemensos, seperti pasar tradisional, warung dan toko sesuai jumlah saldo yang tertera di dalamnya.
Akan tetapi kartu keluarga sejahtera (KKS) masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui seperti apa bagaimana mekanisme dan pelaksanaannya, seperti warga Desa Sukadiri yang mengharapkan KKS bahkan sampai saat ini belum menerima bantuan dari Pemerintah pusat maupun daerah melalui Dinas sosial. Rabu6/05/2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih banyaknya warga Desa Sukadiri kecamatan Sukadiri yang tidak tau fungsi atau kegunaan kartu keluarga sejahtera (KKS) mereka mengeluhkan dengan adanya Bantuan yang di turunkan oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui Dinas sosial
Pasalnya keluhan masyarakat tersebut berdasarkan dari banyaknya masyarakat bantuan berupa apapun dari pertama mendapatkan kartu keluarga sejahtera (KKS) tahun 2014hingga saat ini.
Saat di konfirmasi kepala Desa Sukadiri Madyasin di wakili stap desa mengatakan bahwa tidak ada kordinasi terkait bantuan PKH Dan BPNT dari pihak pendamping kepada pihak Desa.
Ironisnya masyarakat yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berharap pemerintah bertindak tegas dikarenakan adanya dugaan tersebut ajang korupsi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Terkait hal tersebut, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Sekwil LSM(GMBI) Wilter Banten, Herman angkat bicara Apabila pegawai Negeri memalsukan Buku untuk pemeriksaan Administrasi Adalah Korupsi.
Rumusan pasal 9Undang_undang No 20 tahun 2001Berasal dari pasal 416 KUHP yang di rujuk dalam pasal 1ayat (1) huruf c undang undang No 3 tahun 1971dan pasal 9UU No 31 tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, kemudian di rumuskan ulang pada uu No 20 tahun 2001.
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi Menurut pasal ini, harus memenuhi unsur_unsur.
1 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.2.Dengan sengaja 3.Memalsuka.4Buku_buku atau daftar_daftar yang khususnya untuk pemeriksaan Administrasi.
Apabila dugaan itu benar maka hal tersebut masuk pada pasal 9uu No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001 di pidana penjara paling singkat 1tahun paling lama 5 tahun denda paling sedikit Rp 50,000,000juta rupiah paling banyak 250,000,000 juta rupiah
Tegasnya.
( Ateng/ tiem PJC )








