Di Audensi HMI Cabang Pandeglang, PPK Proyek DI Cimoyan BBWSC3 Banten Mangkir

- Penulis

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang -Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3), untuk menggelar audisi terkait proyek DI Cimoyan yang terletak di Desa Ciherang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Selasa (4/6/2024).


Namun sayangnya, kedatangan HMI Cabang Pandeglang ke BBWSC3 Banten itu, tidak direspon baik oleh Kepala maupun PPK Proyek BBWSC3 Banten, lantaran semua pejabat di BBWSC3 mangkir semuanya.

Kata Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri menjelaskan bahwa audensi ini harus dilakukan lantaran proyek DI Cimoyan yang telah dikerjakan oleh PT Legend Bukit Kontruksi dan Konsultan pengawas PT Sigma Karya Desin Jo, PT Panca Guna Data menelan anggaran Rp. 18,8 Miliar dikerjakan asal jadi.


” Proyek DI Cimoyan pelaksanaanya asal jadi, cuma yang kami sayangkan ketika kami datang ke BBWSC3 Banten, semuanya pada mangkir malah meminta kami untuk dijadwalkan ulang pada hari Jum’at, jujur kami kecewa dengan pejabat yang ada di BBWSC3 Banten ini,” tegasnya.


Sementara Moh. Ilham PPD HMI Cabang Pandeglang membenarkan bahwa pejabat BBWSC3 Banten mangkir dari audensi, dengan dalil -dalil yang menurut Moh. Ilham tidak relevan.


” Harusnya Bidang atau PPK BBWSC3 setalah mendapatkan disposisi untuk beraudiensi dengan kami bisa meluangkan waktunya, bukannya berdalih sedang menjalankan tugas diluar kantor BBWSC3 Banten,”katanya.


Moh. Ilham mengaku dan Entis Sumantri Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang ini, pada proyek asal jadi yakni DI Cimoyan akan mengawal tuntas kasus tersebut.


“Kita akan kawal tuntas Proyek DI Cimoyan ini, bahkan kita akan melaporkan proyek tersebut ke Kementerian  PUPR Republik Indonesia, Kejati Banten dan Polda Banten bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” tutupnya.


Sementara itu, Bima PPK Proyek DI Cimoyan BBWSC3 Banten belum memberikan tanggapan apapun kepada awak media terkait audensi yang dilakukan oleh HMI Cabang Pandeglang..
(Ron)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru