Penabanten.Com, Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sebut kawasan Cipare Kecamatan Serang, Kota Serang menjadi salah satu Darurat Nas
Narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Kombes Pol Tantan Sulistiyana saat menggelar press converence di Kantor BNN Provinsi Banten, Senin, 31 Desember 2018.
Tercatat Laporan Kasus Narkotika (LKN) BNN Provinsi Banten di tahun 2018, berhasil mengungkap 13 kasus dan mengamankan 23 tersangka, dengan barang bukti yang diamankan 335.600 Gram Ganja, 7.261.914 Gram Sabu, dan 65.004 butir Ekstasi.
Ia menganggap Kelurahan Cipare Kecamatan Serang, Kota Serang merupakan kawasan darurat narkoba yang harus benar – benar diperhatikan.
Baca Juga : Pasca Tsunami, Samapta Polda Banten Lakukan Siskamling patroli R4
“Kita lihat bahwa disana banyak anak punk jalanan, dan kemudian kita identifikasi banyak juga yang menggunakan narkotika,” jelasnya.
Melihat hal tersebut pihaknya terus melakukan penceganhan, muai dari pedesaan yang telah merintis program desa bersih narkoba dengan 3 pilar seperti Kepala Desa Babinkamtibmas dan Puskesmas.
Kemudian ia berharap pemerintah daerah Kabupaten dan Kota bisa membuat kegiatan mandiri untuk membentuk desa bersinar anti narkoba.
“Kami yakin dan percaya bahwa adanya kerja sama dengan sekuruh stake holder yang membuat kita kuat, khususnya untuk pencegahan dan penyalah gunaan narkoba di Provinsi Banten,” pungkasnya.
(Ymn)