Dalam Tempo 3X24 Jam, Tim Resmob Polres Serang Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan

- Penulis

Jumat, 12 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Lansung dipimpin Kasat Reskrim, Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Marsah (43), warga Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (9/2/2021) kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku A (26) yang merupakan warga Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.50 WIB, oleh Tim Resmob Polres Serang di sebuah gubuk tempat persembunyian tersangka yang tidak jauh dari TKP pembunuhan.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, tersangka A berhasil ditangkap berkat kegigihan tim Resmob dilapangan, dan dalam tempo waktu 3X24 jam, pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk sekitar Desa Parigi.

Mariyono menjelaskan, korban (M) merupakan ibu rumah tangga memiliki suami dan 4 orang anak yang kesehariannya sebagai pedagang sayur dan dibunuh oleh tersangka A akibat pengaruh minuman keras yang di konsumsinya bersama beberapa temannya.

“Jadi motif pembunuhan yang dilakukan tersangka A, akibat dalam pengaruh minuman keras,” jelas AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, saat menggelar Press Conference, Jum’at (12/2/2021).

Selain dibunuh, lanjut Mariyono, korban sempat di setubuhi oleh pelaku dalam keadaan sudah meninggal dunia sebanyak satu kali. Dan setelah itu pelaku meninggalkan korban di TKP di sebuah parit tidak jauh dari rumah korban.

“Pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke tempat persembunyiannya. Dan saat tim mengetahui keberadaan lokasi tersangka, langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.

“Pada saat hendak ditangkap di sebuah gubuk, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehinga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pelaku A merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pindah penganiayaan. Bahkan, kata David, tersangka juga kerap melakukan perbutan yang meresahkan di wilayah tempat tinggalnya.

“Dia (tersangka-red) tidak bekerja dan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” kata Kasat Reskrim.

Dan untuk motif pelaku melakukan pembunuhan, diawali niat pelaku yang ingin menyetubuhi korban karena pengaruh minuman keras yang di konsumsinya, dan tidak ada niat untuk menguasai barang milik korban. Karena melawan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban sebanyak lima kali.

“Jadi korban dicekik sebayak lima kali, dan setelah korban meninggal dunia, lalu pelaku A menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.

ALi/Ansori

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru