Dalam Tempo 3X24 Jam, Tim Resmob Polres Serang Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan

- Penulis

Jumat, 12 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Lansung dipimpin Kasat Reskrim, Tim Resmob Polres Serang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Marsah (43), warga Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (9/2/2021) kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku A (26) yang merupakan warga Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 11.50 WIB, oleh Tim Resmob Polres Serang di sebuah gubuk tempat persembunyian tersangka yang tidak jauh dari TKP pembunuhan.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, tersangka A berhasil ditangkap berkat kegigihan tim Resmob dilapangan, dan dalam tempo waktu 3X24 jam, pelaku dapat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk sekitar Desa Parigi.

Mariyono menjelaskan, korban (M) merupakan ibu rumah tangga memiliki suami dan 4 orang anak yang kesehariannya sebagai pedagang sayur dan dibunuh oleh tersangka A akibat pengaruh minuman keras yang di konsumsinya bersama beberapa temannya.

“Jadi motif pembunuhan yang dilakukan tersangka A, akibat dalam pengaruh minuman keras,” jelas AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma, saat menggelar Press Conference, Jum’at (12/2/2021).

Selain dibunuh, lanjut Mariyono, korban sempat di setubuhi oleh pelaku dalam keadaan sudah meninggal dunia sebanyak satu kali. Dan setelah itu pelaku meninggalkan korban di TKP di sebuah parit tidak jauh dari rumah korban.

“Pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke tempat persembunyiannya. Dan saat tim mengetahui keberadaan lokasi tersangka, langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.

“Pada saat hendak ditangkap di sebuah gubuk, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehinga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pelaku A merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pindah penganiayaan. Bahkan, kata David, tersangka juga kerap melakukan perbutan yang meresahkan di wilayah tempat tinggalnya.

“Dia (tersangka-red) tidak bekerja dan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” kata Kasat Reskrim.

Dan untuk motif pelaku melakukan pembunuhan, diawali niat pelaku yang ingin menyetubuhi korban karena pengaruh minuman keras yang di konsumsinya, dan tidak ada niat untuk menguasai barang milik korban. Karena melawan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban sebanyak lima kali.

“Jadi korban dicekik sebayak lima kali, dan setelah korban meninggal dunia, lalu pelaku A menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” jelasnya.

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.

ALi/Ansori

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru