Dalam Hitungan Jam, Pelaku Curanmor di Minimarket Berhasil Dibekuk Polresta Tangerang

- Penulis

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, ajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah minimarket di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terjadi Senin (22/3/2021).

Tersangka adalah seorang pria berinisial DS berusia 24 tahun. DS dibekuk selang 12 jam usai melancarkan aksinya.

“Siang sekitar jam 2 tersangka DS melakukan aksi curanmor, malam sekira jam 2 malam, tersangka DS sudah bisa kami tangkap,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (24/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa curanmor itu. Menurut Wahyu, korban seorang pria berinisial GP (39) warga Cipondoh, Kota Tangerang singgah di minimarket lokasi kejadian. Saat korban sedang berbelanja, tersangka DS mulai melancarkan aksinya.

Dalam hitungan detik, tersangka DS sudah berhasil membawa lari motor korban. Modus yang digunakan tersangka DS, kata Wahyu, adalah dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara memetik menggunakan kunci letter T,” terang Wahyu.

Sadar motornya raib, korban langsung membuat laporan yang kemudian langsung ditindaklanjuti. Polisi kemudian mulai melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang disampaikan korban. Serta ciri-ciri lain dari pelaku berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasikan keberadaan motor korban.

“Setelah kami dalami semua informasi, dalam hitungan jam tersangka DS kami tangkap. Dan motor korban benar ada dalam penguasaan tersangka DS,” terang orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Tersangka DS dan barang bukti kini berada di Mapolresta Tangerang. Tersangka DS bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( Riska)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru