Dalam Hitungan Jam, Pelaku Curanmor di Minimarket Berhasil Dibekuk Polresta Tangerang

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comTangerang, ajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah minimarket di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang terjadi Senin (22/3/2021).

Tersangka adalah seorang pria berinisial DS berusia 24 tahun. DS dibekuk selang 12 jam usai melancarkan aksinya.

“Siang sekitar jam 2 tersangka DS melakukan aksi curanmor, malam sekira jam 2 malam, tersangka DS sudah bisa kami tangkap,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (24/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wahyu menjelaskan kronologis peristiwa curanmor itu. Menurut Wahyu, korban seorang pria berinisial GP (39) warga Cipondoh, Kota Tangerang singgah di minimarket lokasi kejadian. Saat korban sedang berbelanja, tersangka DS mulai melancarkan aksinya.

Dalam hitungan detik, tersangka DS sudah berhasil membawa lari motor korban. Modus yang digunakan tersangka DS, kata Wahyu, adalah dengan merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara memetik menggunakan kunci letter T,” terang Wahyu.

Sadar motornya raib, korban langsung membuat laporan yang kemudian langsung ditindaklanjuti. Polisi kemudian mulai melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri kendaraan yang disampaikan korban. Serta ciri-ciri lain dari pelaku berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasikan keberadaan motor korban.

“Setelah kami dalami semua informasi, dalam hitungan jam tersangka DS kami tangkap. Dan motor korban benar ada dalam penguasaan tersangka DS,” terang orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Tersangka DS dan barang bukti kini berada di Mapolresta Tangerang. Tersangka DS bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.( Riska)

Berita Terkait

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat
Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin
Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas
Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi
Obat Tramadol-Exyemer Dijual Bebas di Munjul Pandeglang Banten, Penegakan Hukum Dinilai Lemah
Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah
JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:34 WIB

Kepala Desa Sukasaba Munjul Sambut HPN 2026: Momentum Banten Jadi Tuan Rumah, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:29 WIB

Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:20 WIB

Kades Caringin Sesalkan Operasional JDEYO Bilyard & Cafe dan Pemotongan Sapi Tanpa Izin

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:50 WIB

Media Propamnews TV Gelar Anniversary Ke 1 Jelang Rakernas, Berlangsung Meriah Diciracas

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:43 WIB

Kades Caringin Klarifikasi Status Tanah Abah Jaya: Itu Milik Perumnas, Bukan Pribadi

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:15 WIB

Rumah Nyaris Roboh, Abah Jaya Warga Caringin Cisoka Harapkan Uluran Tangan Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:09 WIB

JDEYO Bilyard & Cafe Bilyard Di Caringin Cisoka, Di Duga belum Kantongi Ijin, Ini Kata Abah Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:59 WIB

Mathla’ul Anwar Apresiasi Silaturahmi Presiden Prabowo dengan Ormas Islam, Tegaskan Komitmen Perdamaian Dunia dan Kemerdekaan Palestina

Berita Terbaru