Penabanten.com – Tigaraksa, Camat Tigaraksa Rahyuni mengungkapkan bahwa rumah tak layak huni milik Edah (51th) yang berada di Kampung Bugel RT 003 RW 004, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, telah masuk dalam usulan program Bedah Rumah.
Sebelumnya, media online potrettangerang.id melansir berita bahwa rumah tak layak huni milik Edah yang berada tidak jauh dari Puspemkab Tangerang, tak diperhatikan oleh Pemkab Tangerang.
“Rumah milik Edah sudah kita usulkan sejak tahun 2019 ke Dinas Perkim. Namun, pada tahun 2020 Dinas Perkim baru membangun 50 rumah dari 618 rumah yang tidak layak huni,” ungkap Camat Tigaraksa Rahyuni.
Rahyuni juga menjelaskan bahwa Pemda Tangerang memiliki keterbatasan anggaran sehingga pembangunan rumah tidak layak huni belum mencapai target yang diusulkan, termasuk rumah milik Edah.
Sementara itu, Rahyuni juga sudah menyampaikan langsung ke Kadis Perkim agar adanya penambahan kuota pada program Bedah Rumah di Kecamatan Tigaraksa dan juga Kepala Bappeda terkait hal tersebut.
Selain kepada Kadis Perkim, dirinya juga telah menyampaikan kepada Kepala Bappeda serta Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Yahya Ansori mengenai kondisi di wilayahnya itu.
“Saya juga sudah perintahkan ke seluruh Kepala Desa untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Bedah Rumah, minimal setahun lima rumah dari anggaran dana desa,” ujar Rahyuni.
Rahyuni juga sudah perintahkan Lurah agar mengusulkan bantuan bedah rumah, harapannya agar rumah tidak layak huni di Kecamatan Tangerang dapat segera dibangun sesuai dengan target yang diusulkan. ( Riska)
(IKP Diskominfo Kabupaten Tangerang)