Penabanten.com – Tangerang, Dihari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu Malam minggu tanggal 3 Juli 2021, Camat Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten, dan 3 pilar patroli ke sejumlah lokasi keramaian di wilayah Kecamatan dengan menghimbau agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan Covid-19 serta mengurangi aktifitas diluar rumah hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Camat Tigaraksa H Rahyuni bersama Kapolsek dan Danramil berkeliling di wilayah Kecamatan Tigaraksa pukul 20.00 Wib hingga pukul 24.00 wib. Mereka menghimbau masyarakat, Supermartket, pertokoan hingga rumah makan untuk tidak beraktifitas di atas pukul 20.00 wib, Sabtu ( 3/7/2021)
Disela kegiatan Camat Rahyuni Menyampaikan dan Mensosialisaikan himbauan ini juga menerapkan Instruksi Bupati no 1 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat mengatakan bahwa kondisi Kabupaten Tangerang saat ini dalam Kondisi Darurat, saat ini sudah masuk PPKM Darurat, dan Protokol Kesehatan (Prokes) Kita pertetat kembali. Dan untuk penjual makanan saja bolehkan dengan catatan sayarat harus dibungukus, tidak boleh makan di tempat harus bawa pulang.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saya tidak melarang orang beli makanan asal jangan makan di tempat harus di bawa pulang silahkan makan di rumah saja,” kata Rahyuni saat woro-woro keliling perumahan sekitar Sudirman.
Untuk toko -toko lain, kata Rahyuni, Indomart dan Alfamart untuk saat ini tidak boleh beraktifitas diatas pukul 20.00,Wib sedangkan untuk penjual makanan dan obat saja di perbolehkan , itu pun harus patuhi Prokes.
Hari pertama pemerintah Kecamatan Tigarksa melakukan sosialisasi imbauan pemberlakukan PPKM Darurat.
Lanjut Rahyuni, kami masih memberikan keringanan bagi penjul makanan dan apotik, sedangkan toko lain diharapkan patuhi intruksi Bupati Tangerang padawaktu yang sudah ditentukan, kita ketahui kabupaten Tangerang sekarang masuk dalam PPKM darurat, harus benar-benar patuhi protokol Kesehatan
Sejumlah ruas jalan Tigarksa kita lakukan penyekatan, penyekatan jalan wilayah Kecamatan Tigaraksa diberlakukan semenjak adanya PPKM Mikro dan sampai sekarang. Sedangkan untuk KKPM Darurat ini di hari pertama penyekatan jalan semakin diperketat dan pembatasan aktifitas masyarakat di jalanan Pemda Tigarksa setiap sudut kita lakukan penutupan.
“Untuk sementara, jam 20.00 wib hingga 24.00 Wib kita tutup, dan saya sudah tidak ada kegiatan masyarakat, mobilitas masyarakat kita dikurangi,” sebutnya.
“Saya berharap kepada masyarakat sudah tidak keluar jam 20.00 Wib,” pungkas Rahyuni Camat tigarksa sosok wanita yang tangguh ( Riska)
















