Penabanten.com, Tangerang, – Dalam pelaksanaan peroyek betonisasi di kampung karanggetak RT 005/002 pada Senin 17/2/2020. Peroyek betonisasi terliaht kurangya pengawasan dari pihak kecamatan sukadiri sehingga menimbulkan kecurigaan, dan ada beberapa aitem yang tidak di lakukan olah kontraktor. Salah satunya papan proyek tidak terpampang.
Peroyek yang letaknya di kampung karanggetak RT 005/002 desa sukadiri kecamtana sukadiri harus segera di tindak lanjut oleh inspektorat dan BPK kejaksaan jangan cuman tutup mata sedangkan anggaran yang di kucurkan bukan uang peribadi, itu yang di kucurkan uang negara berasal dari masyarakat, saat awak media melakukan investigasi kelapangan nampak terlihat jelas banyak kekurangan matrial dalam peroyek tersebut.
Peroyek betonisasi sering terjadi di kerjakan asal jadi di wilayah kecamatan sukadiri hususnya di kampung karanggetak desa Sukadiri. Salah satu aktipis Pantura mengatakan memang betul peroyek tersebut sangat miris dan asal asalan ketebalannya pun tidak maksimal bekisting terlihat di tanam sehingga ketebalan tidak merata dengan bekisting. Tapi kenapa pihak kecamatan diam sajah padahal kerjaan harus di perbaiki sesuai sepek yang ada menurtnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iya menjelaskan peroyek betonisasi ini harus di bongkar karna percumah Takan tahan lama cuman menghambur hamburkan uang negara lihat peroyek tersebut ketebalnya 12 centimeter 13 centimeter ada yang 10 centimeter yang seharunya 20 centimeter ketebalannya, agregatpun tidak maksimal asal ada ajah, pelastik tidak ful yang ada cuman kanan kiri, dowel seperti lidi, penyiraman pun tidak di lakukan, kalau seperti ini terus bagai mana mu maju Indonesia sedangkan infrastruktur bangunan jalan seperti ini, di sinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya bangunan jalan yang ada di kampung karanggetak menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh masyarakat Sukadiri, dan kenapa lurahnya juga diam sajah. Ungkapnya.
Lanjut. Aktipis Pantura mengatakan mengacu kepada undang undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) No 14 tahun 2008. Tentang peran serta masyarakat harus tau dan berapa nilai peroyek tersebut, dan dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undangan undangan 20 tahun 2001 perubahan undang-undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi stidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Jelas aktipis Pantura.
” Kalau memang ada pelanggaran saya harap inspektorat BPK kejaksaan bapak bupati kabupaten Tangerang segera menindak lanjuti meevaluasi kegiatan peroyek betonisasi di wilayah kecamatan sukadiri dan tegur oknum camat berikut jajaranya sesuai undang-undang di ini, kalau memang ada indikasi korupsi, imbuhnya.
( Ateng/tiem infestigasi )