Penabanten.com – Tangerang, Camat Gunung Kaler, Saedaman, SH., MSi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Gunung Kaler.
Edaran tersebut untuk menindaklanjuti edaran Bupati Tangerang tentang imbauan dalam rangka peringatan Natal dan Tahun Baru pada situasi pendemi Covid-19.
Berikut 6 imbauan Camat Gunung Kaler;
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
- Khusus malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2020 semua pusat keramaian (mal, kafe, rumah makan, dan Iain-lain) wajib ditutup pukul 19.00 Wib.
- Agar warga masyarakat Kabupaten Tangerang, dalam pelaksanaan peringatan Hari Natal dan Tahun Baru tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- Bagi yang melaksanakan Misa/ Ibadah perayaan Natal agar mengutamakan perayaan Misa/ Ibadah Natal melalui daring (online) dan untuk tatap muka (offline) agar mengatur kapasitas jemaat maksimal 30 persen dari kapasitas gedung/ruangan.
- Tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat seperti upacara, perlombaan, hiburan, dan kegiatan Iainnya.
- Tidak melakukan kegiatan yang tidak bermanfaat dan berlebihan, pembakaran petasan/kembang api, pawai obor, konvoi kendaraan bermotor/ arak-arakan serta mengumpulkan massa tanpa izin dari pihak yang berwenang, dan
- Melaksanakan dan mensosialisasikan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dengan air mengalir dan Menghindari kerumunan kepada masyarakat).Pungkasnya( Riska)
















